Langsung ke konten utama

MBAH MUN, SAYA SUDAH TIDAK KUAT DENGAN SUAMI SAYA. SAYA MAU CERAI SAJA . INI JAWABAN DARI MBAH MOEN



Ada seorang ibu yang ingin pisah dan bercerai dari suaminya. la kemudian berdiskusi panjang dengan saya.

Ibu: "Mbah Mun, saya sudah tidak kuat dengan suami saya. Saya ingin bercerai saja."

Kiai: "Memangnya kenapa, Bu?"

Ibu: "Suami saya sudah tidak punya pekerjaan, tidak kreatif, dan tidak bisa menjadi pemimpin untuk anak-anak. Bagaimana nanti masa depan anak-anak saya kalau ayahnya seperti itu? Saya harus mencari nafkah capek-capek, sementara dia santai saja di rumah."

Kiai: "Oh begitu, hanya itu saja?"

Ibu: "Sebenarnya masih banyak, tapi itu mungkin sebab yang paling utama."

Kiai: "Oh... iya. Mau tahu pandangan saya, Bu?"

Ibu: "Boleh, Mbah Mun."

Kiai: "Begini. Ibarat orang punya kulkas, tetapi dipakai sebagai lemari pakaian. Ya jelas tidak akan puas. Tidak muat banyak, tidak ada gantungan, tidak ada laci, tidak bisa dikunci, malah boros listrik. Nah, itulah jika sebuah produk digunakan tidak sesuai fungsinya. Sebagus apa pun, kalau tidak sesuai peruntukannya, tetap tidak akan memberi kepuasan."

Ibu: "Hm... lalu apa hubungannya dengan suami saya?"

Kiai: "Ibu terlalu berharap suami menjalankan fungsi sekunder, bahkan mungkin tersier. Sementara fungsi primernya justru tidak digunakan."

Ibu: "Saya tidak berharap berlebihan, Mbah Mun. Saya hanya ingin dia menafkahi keluarga dan menjadi pemimpin yang baik."

Kiai: "Itu justru fungsi sampingan dari seorang suami. Sayang sekali jika suami hanya diharapkan sebatas itu. Fungsi primernya yang paling utama malah tidak ibu kejar."

Ibu: "Lalu, apa fungsi primer seorang suami?"

Kiai: "Fungsi primer suami adalah menjadi tameng bagi dosa-dosa istrinya di neraka. Saat seorang istri memperoleh rida suaminya, maka dosa-dosanya diampuni oleh Allah karena keridaan itu. Jadi, meskipun suami hanya duduk diam di rumah, sejatinya ia sangat bermanfaat bagi istri-asal istrinya menggunakan fungsi itu dengan maksimal. Lakukan yang terbaik untuk mendapatkan rida suami. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan:

'Ayyumamra'atin mātat wa zawjuhā 'anhā rādin dakhala til-jannah'

Artinya: "Seorang istri yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya rida kepadanya, maka ia akan masuk surga." Selain itu hanyalah fungsi-fungsi sekunder. Kejarlah yang utama terlebih dahulu. Suami tidak bekerja, tidak mengapa. Yang penting ia masih menjadi suami ibu. Jangan dilepaskan, jangan dicerai. Biarkan ia menjadi tameng dari neraka. Jika bercerai, ibu akan berhadapan langsung dengan api neraka, karena tidak ada lagi yang menghapus dosa-dosa ibu-kecuali jika amal ibu benar-benar luar biasa dan tanpa dosa. Jika ibu yang mencari nafkah, itu tidak masalah. Semua harta yang ibu berikan untuk anak dan rumah tangga dihitung sebagai sedekah yang sangat mulia, bahkan lebih mulia daripada sedekah kepada anak yatim."

Ibu: "Kok bisa lebih mulia daripada sedekah kepada anak yatim?"

Kiai: "Karena anak yatim bukan bagian langsung dari hidup ibu. Sedekah kepada mereka hukumnya sunah. Sedangkan suami dan keluarga terikat akad nikah, sudah menjadi bagian dari diri ibu. Silakan bersedekah kepada siapa pun, tetapi sedekah kepada keluarga adalah yang paling utama."

Ibu: "Tapi bagaimana jika suami zalim, bahkan melakukan KDRT?"

Kiai: "Zalimnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Suami akan menanggung akibat perbuatannya. Siksa Allah sangat pedih bagi suami yang menyakiti keluarganya. Sementara itu, ibu tetap fokus mencari rida suami. Pernah dengar istri Fir'aun masuk surga? Apa kurang zalim Fir'aun? la menyiksa istrinya, bahkan membunuh bayi-bayi. Namun istrinya, Asiyah, tetap bersabar. Doa terakhirnya diabadikan dalam Al-Qur'an: 'Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di surga, dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.' (QS. At-Tahrim: 11) la tidak meminta Fir'aun diazab, hanya meminta balasan atas kesabarannya."
Ibu: "Ya Allah, Mbah Mun... terima kasih atas
nasihatnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*