Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 30, 2020

Keutamaan Membangun Masjid

ONE  DAY  ONE  HADIST Jum'at, 31 Januari 2020 / 6 Jumadil Akhir 1441 عن جابر بن عبدالله رضي الله عنه قال،قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallama: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang terdapat di dalam hadits: 1- Mafhash qathaah dalam hadits artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya dan menderum di tempat tesebut. Dan qathah adalah sejenis burung. 2- Maksudnya, siapa membangun masjid dengan menambah bagian kecil saja yang dibutuhkan, tambahan tersebut seukuran tempat burung bertelur; atau bisa jadi caranya, para jama’ah bekerja sama untuk memban

Keutamaan Surat Al-Mulk

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « سُورَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ {تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ}. وفي رواية: فأخرجته من النار و أدخلته الجنة » حسن رواه أحمد وأصحاب السنن. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu surat dalam Alquran (yang terdiri dari) tiga puluh ayat (pada hari kiamat) akan memberi syafaat (dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala) bagi orang yang selalu membacanya (dengan merenungkan artinya) sehingga Allah mengampuni (dosa-dosa)nya, (yaitu surat Al-Mulk): “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Dalam riwayat lain: “…sehingga dia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.”  (HR. Abu Dawud no. 1400, At-Tirmidzi no. 2891, Ibnu Majah no. 3786, Ahmad 2:299, dan Al-Hakim no. 2075 dan 3838, dinyatakan shahih oleh Imam A