Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tukar Menukar Uang Receh - Tradisi riba menjelang Hari Raya Idul Fitri

Tukar Menukar Uang Receh - Tradisi riba menjelang Hari Raya Idul Fitri

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” *Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha* Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha. Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah h