Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 13, 2018

🔥 "BENTENGI DIRI DARI FITNAH DAJJAL"

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuki pada umatnya mengenai apa saja kiat untuk membentengi diri dari fitnah tersebut. Dari salah satu kiat atau amalan untuk berlindung dari Fitnah Dajjal ataupun Fitnah Zaman Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membaca awal-awal surat Al Kahfi agar terlindung dari fitnah Dajjal. Dalam riwayat lain disebutkan akhir-akhir surat Al Kahfi yang dibaca. Intinya, surat Al Kahfi yang dibaca bisa awal atau akhir surat. Dan yang lebih sempurna adalah menghafal seluruh ayat dari surat tersebut. Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al Kahfi, maka ia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal” (HR. Muslim no. 809). Dari An Nawas bin Sam’an, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْ

Dasar-dasar Hukum dalam Islam

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ )) . [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين] Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah saw : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ . (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain) Pelajaran yang terdapat dalam hadits : 1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka. 2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. 3. Pada dasarnya se