Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 7, 2018

Larangan Shalat dalam Kondisi Mengantuk Berat

عن عائشة رضي الله عنها: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّومُ، فإِنَّ أحدكم إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang dari engkau semua mengantuk dan ia sedang bersembahyang, maka baiklah ia tidur dulu, sehingga hilanglah kantuk tidurnya. Sebab sesungguhnya seseorang dari engkau semua itu jikalau bersembahyang sedang ia mengantuk, maka ia tidak tahu, barangkali ia memulai memohonkan pengampunan - kepada Allah, tetapi ia lalu mencaci maki dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih) Pelajaran yang terdapat di dalam hadist: 1- Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk berat. 2- Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib