Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 13, 2020

FIQIH TENTANG PUASA

Puasa secara bahasa yakni menahan diri dari sesuatu, sedangkan secara istilah maka menahan diri untuk tidak makan dan minum dan semua yang dapat membatalkan puasa salah satunya yakni berhubungan suami istri dengan niat karena Allah dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.  A. Fajar terdiri dari 2, yakni : 1. Fajar Shadiq Masuk bersamanya waktu shalat fajar, dan dilarang makan, minum dan bersenggama bagi yang berpuasa 2. Fajar Kadzib Dimana tidak masuk bersamanya waktu shalat fajar. Tidak menghalangi makan, minum dan bersenggama bagi orang yang ingin berpuasa. B. Rukun puasa ada 2, yakni : 1. Berniat karena Allah  2. Menahan diri dari segala macam yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai tenggelamnya matahari. Dua komponen ini harus kita penuhi apabila tidak, maka puasa kita tidak sah/batal. C. Jenis- jenis puasa, antara lain : 1. Puasa Wajib Tahukah kamu? Bahwa puasa wajib bukan hanya puasa yang ada di bulan Ramadhan. Puasa wajib kurang lebih terdiri dari 3,