Jamak taqdim antara salat Zhuhur dan Ashar adalah salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam yang memperbolehkan dua salat fardhu dijamak (digabung) pada satu waktu karena adanya uzur seperti safar (bepergian jauh), hujan, atau sakit. 1. Pengertian Jamak Taqdim Jamak: Menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu. Taqdim: Dilakukan pada waktu salat pertama (Zhuhur). Jadi, jamak taqdim Zhuhur dan Ashar berarti melaksanakan kedua salat tersebut di waktu Zhuhur, dengan niat jamak taqdim. --- 2. Syarat Jamak Taqdim Zhuhur dan Ashar Berikut ini beberapa syarat umum: 1. Niat jamak saat memulai salat pertama (Zhuhur). 2. Tertib: Melakukan salat Zhuhur terlebih dahulu, lalu Ashar. 3. Muwalat: Tidak ada jeda yang panjang antara kedua salat. 4. Uzur syar'i: Seperti safar, hujan lebat, atau sakit. 5. Masih berada dalam keadaan uzur saat mengerjakan kedua salat. --- 3. Contoh Niat Jamak Taqdim Jika kamu sebagai musafir dan ingin menjamak Zhuhur dan Ashar, niatnya bisa seperti...
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ