Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sholat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid

Sholat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan hendak duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah dan sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan syariat yang mulia ini. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ  Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714). ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ  Perlu diingat, shalat Qabliyah dapat menggantikan shalat Tahiyatul Masjid, karena maksud dari shalat Tahiyatul Masjid adalah agar orang yang masuk masjid memulai dengan shalat, sedangkan ia telah melaksanakan shalat sunnah Rawatib. Jika ia berniat shalat sunnah Rawatib sekaligus shalat Tahiyatul Masjid atau berniat shalat fardhu maka ia telah