Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 28, 2017

Menepati Janji

عن عدى بن حاتم بن عبدالله رضي الله عنه قال قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: (إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيراً منها فكفر عن يمينك وأت الذي هو خير)، متفق عليه ‘Adiy bin Hatim bin Abdullah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang bersumpah (berjanji) atas sesuatu, lalu dia melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari yang dijanjikannya, maka hendaklah dia membayar denda atas janjinya itu dan melaksanakan sesuatu (perbuatan) lain yang dianggapnya lebih baik” (HR Muslim). Pelajaran yang terdapat dalam hadits: 1- Dalam Islam, sumpah atau janji hanya untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi orang tersebut atau orang lain. 2- Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan seseorang untuk membayar denda serta membatalkan janjinya tersebut. 3-  Janji juga didasarkan pada niat orang yang berjanji tersebut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اَلْيَمِيْنُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ Dari Abu Hurairah Radhiyall