Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGHASILAN YANH HARAM

PENGHASILAN YANG HARAM

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaidah yang Allah berikan dalam al-Qur’an, "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah)" (QS. al-Maidah: 2) Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram. Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram –hukum seputar harta haram– menyatakan, "Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini." (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48) Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, "Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan du