Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok : 🕘 1. Waktu wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati. 🕘 2. Waktu jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. 🕘 3. Waktu Fadhilah. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya. 🕘 4. Waktu makruh. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh. 🕘 5. Waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau men
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ