Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum-hukum Terkait Zakat Fitrah

Hukum-hukum Terkait Zakat Fitrah

ONE DAY ONE HADIST Jumat, 31 Mei 2019 / 26 Romadhon 1440 عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ Dari  Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Pelajaran yang terdapat di dalam hadits: 1- Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan. 2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal da