Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi
menjadi 5 kelompok :
🕘 1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian
awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya
malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
🕘 2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
🕘 3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
🕘 4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya
matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan,
maka hukumnya tidak makruh.
🕘 5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal
kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut
atau menunggu orang yang berhak menerima zakat,
maka hukumnya tidak haram.
👉 Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah
tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
📄 Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah
bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih
general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
👉 Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.
Komentar
Posting Komentar