Jumat, 09 November 2018

PENGHASILAN YANG HARAM

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kaidah yang Allah berikan dalam al-Qur’an,
"Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah)"
(QS. al-Maidah: 2)

Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram.

Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram –hukum seputar harta haram– menyatakan,
"Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini."
(Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48)

Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

"Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun."
(HR. Bukhari 2282 & Muslim 1567)

Termasuk juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram.

An-Nawawi mengatakan,
“Ulama sepakat mengenai haramnya upah para artis penyanyi.”
(Syarh Shahih Muslim, 10/231).

Keterangan lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,
"Termasuk harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba."
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424)

Di masa mereka belum ada artis pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV atau saat ini di media sosial. Tapi sudah ada artis penyanyi, meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman sekarang. Tapi bisa kita lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.

Untuk penghasilan artis sinetron, tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi rahasia umum, yang namanya artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat dan mengajak masyarakat membangkitkan syahwat.

konsultasisyariah.com/penghasilan-artis-itu-haram.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar