عن عدى بن حاتم بن عبدالله رضي الله عنه قال
قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: (إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيراً منها فكفر عن يمينك وأت الذي هو خير)، متفق عليه
‘Adiy bin Hatim bin Abdullah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang bersumpah (berjanji) atas sesuatu, lalu dia melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari yang dijanjikannya, maka hendaklah dia membayar denda atas janjinya itu dan melaksanakan sesuatu (perbuatan) lain yang dianggapnya lebih baik” (HR Muslim).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1- Dalam Islam, sumpah atau janji hanya untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi orang tersebut atau orang lain.
2- Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan seseorang untuk membayar denda serta membatalkan janjinya tersebut.
3- Janji juga didasarkan pada niat orang yang berjanji tersebut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اَلْيَمِيْنُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah.
(Shahih Muslim : 1653 – 21 )
4- Nasehat bijak itu memberi pelajaran berharga bagi kita agar menepati janji jika kita sudah berjanji, terutama jika janji itu berkaitan dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat. Sedangkan jika sumpah atau janji yang berkaitan dengan hal yang buruk dan berbahaya, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, seperti anjuran Rasulullah SAW dalam hadits di atas.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- jika bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar