Langsung ke konten utama

Larangan Shalat dalam Kondisi Mengantuk Berat

عن عائشة رضي الله عنها: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّومُ، فإِنَّ أحدكم إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang dari engkau semua mengantuk dan ia sedang bersembahyang, maka baiklah ia tidur dulu, sehingga hilanglah kantuk tidurnya. Sebab sesungguhnya seseorang dari engkau semua itu jikalau bersembahyang sedang ia mengantuk, maka ia tidak tahu, barangkali ia memulai memohonkan pengampunan - kepada Allah, tetapi ia lalu mencaci maki dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk berat.
2- Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” Selesai.
3- Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
4- Difahami darinya bahwa derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
5- Untuk menyikapi semua itu, supaya tatkala sholat tidak ngantuk berat, sebelum datang waktu sholat bila ngantuk tidur dulu sehingga waktu sholat benar-benar fres sehingga ngantuk/tidur tidak mengganggu sholat kita.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Shalat dikerjakan dengan khusyuk tidak sekedar berdiri diatas sajadah hatinya kemana-mana atau tidak tau apa yang dibaca. Sebelum diharamkan khomer dengan cara halus untuk menjauhkan khomer. Maka juga bisa dimaknai tatkala sholat jangan sampai dalam keadaan ngantuk berat bahkan sampai tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,[An-Nisa:43].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia