Langsung ke konten utama

Larangan Shalat dalam Kondisi Mengantuk Berat

عن عائشة رضي الله عنها: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّومُ، فإِنَّ أحدكم إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang dari engkau semua mengantuk dan ia sedang bersembahyang, maka baiklah ia tidur dulu, sehingga hilanglah kantuk tidurnya. Sebab sesungguhnya seseorang dari engkau semua itu jikalau bersembahyang sedang ia mengantuk, maka ia tidak tahu, barangkali ia memulai memohonkan pengampunan - kepada Allah, tetapi ia lalu mencaci maki dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk berat.
2- Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” Selesai.
3- Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
4- Difahami darinya bahwa derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
5- Untuk menyikapi semua itu, supaya tatkala sholat tidak ngantuk berat, sebelum datang waktu sholat bila ngantuk tidur dulu sehingga waktu sholat benar-benar fres sehingga ngantuk/tidur tidak mengganggu sholat kita.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Shalat dikerjakan dengan khusyuk tidak sekedar berdiri diatas sajadah hatinya kemana-mana atau tidak tau apa yang dibaca. Sebelum diharamkan khomer dengan cara halus untuk menjauhkan khomer. Maka juga bisa dimaknai tatkala sholat jangan sampai dalam keadaan ngantuk berat bahkan sampai tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,[An-Nisa:43].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*