Sabtu, 07 April 2018

Larangan Shalat dalam Kondisi Mengantuk Berat

عن عائشة رضي الله عنها: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّومُ، فإِنَّ أحدكم إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang dari engkau semua mengantuk dan ia sedang bersembahyang, maka baiklah ia tidur dulu, sehingga hilanglah kantuk tidurnya. Sebab sesungguhnya seseorang dari engkau semua itu jikalau bersembahyang sedang ia mengantuk, maka ia tidak tahu, barangkali ia memulai memohonkan pengampunan - kepada Allah, tetapi ia lalu mencaci maki dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk berat.
2- Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” Selesai.
3- Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
4- Difahami darinya bahwa derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
5- Untuk menyikapi semua itu, supaya tatkala sholat tidak ngantuk berat, sebelum datang waktu sholat bila ngantuk tidur dulu sehingga waktu sholat benar-benar fres sehingga ngantuk/tidur tidak mengganggu sholat kita.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Shalat dikerjakan dengan khusyuk tidak sekedar berdiri diatas sajadah hatinya kemana-mana atau tidak tau apa yang dibaca. Sebelum diharamkan khomer dengan cara halus untuk menjauhkan khomer. Maka juga bisa dimaknai tatkala sholat jangan sampai dalam keadaan ngantuk berat bahkan sampai tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,[An-Nisa:43].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar