Langsung ke konten utama

Tutup lah bulan suci ramadhan dengan penutup yang baik.

Tutup lah bulan suci ramadhan dengan penutup yang baik. Kenapa? Karena ketahui lah bahwa setiap amal yang dilakukan itu tergantung dari bagaimana penutup nya. Dari sebab itu tutup lah setiap hari yang kita lalui, setiap pekan yang kita jalani, dan setiap bulan yang kita lewati dengan penutup yang baik.

Ketahui lah bahwa perbuatan riba adalah perbuatan yang termasuk di dalam dosa yang besar, dan transaksi riba adalah merupakan transaksi yang paling di benci oleh Allah taala.

Jauhi lah transaksi riba. Kenapa? Karena transaksi riba adalah perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang mati dalam keadaan su'ulkhatimah.

Jika seseorang tidak bertaubat dan meninggalkan perbuatan riba, maka orang itulah yang akan diperangi oleh Allah Yang Maha Kuasa dan Rasul-Nya.

Ketahui lah bahwa tidak ada orang yang akan selamat, apabila Allah taala sudah menyatakan perang kepada orang tersebut.

Di katakan di dalam sebuah hadits bahwa kelak manusia di padang mahsyar akan di kumpulkan dalam tiga keadaan. Adapun tiga keadaan tersebut adalah 1) orang orang yang memakai kendaraan, 2) orang orang yang berjalan kaki, dan 3) orang orang yang berjalan dengan menggunakan wajah nya. Semua keadaan tersebut tergantung dari bagaimana amal yang seseorang lakukan sewaktu hidup di alam dunia.

Tidak di halalkan menjual emas dan perak dengan emas dan perak, atau menjual makanan dengan makanan yang sejenis. Kecuali jika serah terima di lakukan pada

saat jual beli dan dengan jumlah yang sama. Dari kalimat tersebut dapat di pahami bahwasanya kita tidak di perbolehkan untuk menjual emas dan perak (termasuk uang) dengan jenis yang sama, atau menjual makanan dengan makanan yang sejenis. Kecuali jika serah terima di lakukan secara langsung dan dengan jumlah yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...