Langsung ke konten utama

Sebut- sebut pemberian Allah

Al-mannan yaitu yang memberikan pemberian yang besar dan dia banggakan pemberian dia itu dan dia sebut- sebut pemberiannya itu.

Allah SWT berfirman sungguh Allah telah memberikan satu anugrah besar kepada orang-orang beriman yaitu ketika itu dia utus Rasulullah Saw yang dari kalangan manusia.

Bahkan Allah memberikan anugrah bahwa Allah berikAn hidayah untuk iman.iman itu ialah sesuatu yang sangat dicintai oleh Allah.karena jika kita tidak beriman maka kita tidak akan kekal didalam neraka.

Rasulullah Saw bersabda Allah memberikan dunia
(Harta ,pangkat,kedudukan)kepada orang yang dia cintai dan kepada orang yang tidak ia cintai.
Itu berarti dunia tidak ada bernilai dan berarti disisi Allah.Namun Allah tidak memberi iman kecuali kepada orang yang dicintai.

Apabila kita diberikan Allah pangkat bukan berarti Allah mencintai kita hanya saja Allah sedang menguji kita saat sedangkan saat Allah memudahkan saat kita mudah beamal maka ibadah maka tanda itu Allah cinta kepada kita.

Menggunakan yang diberikan Allah kepada yang diridhoi Allah .maka perbuatan lah dari segala anugrah yang Allah berikan dengan segala ketaatan
Kepadanya dan jangan pergunakan anugrah itu dengan segala kemaksiatan.

Jasa yang paling besar itu ialah Allah.maka jangan taat lah kepada makhluk yang membawa kemaksiatan kepada Allah.karena jika tidak dia adakan maka tidak adalah kita.jika bukan pertolongan darinya maka binasalah kita.

Dan jangan lah kita sebagai hamba menyebut nyebut pemberian kita karena pada hakikatnya itu semua karena Allah SWT.
Jangan engkau batalkan sedekahmu dan menyebut nyebut pemberianmu.karena itu membatalkan pahala sedekahmu.dan tidak masuk syurga orang tersebut.karena itu bukan hanya menggugurkan pahala sedekah namun juga termasuk dosa besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...