Langsung ke konten utama

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Yang berhak menerima zakat fitrah pada dasar-nya sama dengan orang yang berhak menerima zakat yang telah
ditentukan, oleh Allah dalam Al Qur an yaitu sebagai berikut
I. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilannya tidak mencukupi separuh atau 50% dari ke-
butuhan hidupnya sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi
tidak mencukup kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan mem-bagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak mene-rimanya.
4.Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya atau masih lemah imannya.
5. Hamba sahaya yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan untuk menebus dirinya.
6.Gharim yaitu orang yang berhutang dan tidak sanggup untuk membayarnya, sedang hutangnya itu untuk keperluan
memenuhi kebutuhan hidupnya.
7.Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah.
8.Ibnu Sabil (musafir) yaitu orang yang kekurangan bekal,dalam perjalanan menuju kebaikan seperti orang yang sedang menuntut ilmu jauh kampung halamannya dan sebagainya. Orang-orang tersebut di atas berhak menerima zakat atau zakat fitrah dan mereka itu disebut mustahiq zakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia