Yang berhak menerima zakat fitrah pada dasar-nya sama dengan orang yang berhak menerima zakat yang telah
ditentukan, oleh Allah dalam Al Qur an yaitu sebagai berikut
I. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilannya tidak mencukupi separuh atau 50% dari ke-
butuhan hidupnya sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi
tidak mencukup kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan mem-bagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak mene-rimanya.
4.Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya atau masih lemah imannya.
5. Hamba sahaya yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan untuk menebus dirinya.
6.Gharim yaitu orang yang berhutang dan tidak sanggup untuk membayarnya, sedang hutangnya itu untuk keperluan
memenuhi kebutuhan hidupnya.
7.Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah.
8.Ibnu Sabil (musafir) yaitu orang yang kekurangan bekal,dalam perjalanan menuju kebaikan seperti orang yang sedang menuntut ilmu jauh kampung halamannya dan sebagainya. Orang-orang tersebut di atas berhak menerima zakat atau zakat fitrah dan mereka itu disebut mustahiq zakat.
Komentar
Posting Komentar