Langsung ke konten utama

SUNAT PUASA ASYURO

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke kota Madinah dan mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari Asyuro. Beliau bertanya kepada mereka: “Hari apa ini sehingga kalian berpuasa?” mereka menjawab: “Ini hari agung, pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Musa berpuasa padanya sebagai rasa syukur (kepada Allah), maka kamipun ikut berpuasa.” Nabi bersabda: “Kami (kaum muslimin) lebih berhak dan lebih utama dengan nabi Musa dari pada kalian.” (HR. al-Bukhari & Muslim)

★ [2]. KEUTAMAAN PUASA ASYURO

Berkaitan dengan keutamaannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمِ.

“Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah al-Muharrom.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Di hadis lainnya beliau menjelaskan:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ.

“Puasa hari Asyuro, aku berharap kepada Allah semoga dapat menghapuskan dosa setahun lalu.” (HR. Muslim)

★ [3]. HUKUM PUASA ASYURO

Pada awalnya puasa Asyuro hukumnya wajib. Setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, hukumnya menjadi sunnah.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bercerita: “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyuro dan memerintahkan (kaum muslimin) untuk berpuasa padanya, tatkala puasa Ramadhan diwajibkan maka puasa Asyuro beliau tinggalkan.” (HR. al-Bukhari & Ahmad)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ، وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ.

“Sekarang hari Asyuro, Allah tidak mewajibkan puasanya bagi kalian, namun aku berpuasa, barang siapa yang ingin silakan ia berpuasa, dan siapa yang ingin ia boleh berbuka (tidak puasa).” (HR. al-Bukhari & Muslim)

★ [4]. TATA CARA PUASA ASYURO

Ibnul Qayyim dan Ibnu Hajar al-‘Asqolani rahimahumallah menyebutkan bahwa caranya terbagi menjadi tiga:
- _Pertama_: Berpuasa pada hari Asyuro saja, yakni hari ke-10.
- _Kedua_: Berpuasa pada hari Asyuro dan sehari sebelumnya, yakni hari ke-9 dan ke-10.
- _Ketiga_: Berpuasa pada hari Asyuro ditambah dengan sehari sebelumnya dan sehari setelahnya, yakni pada hari ke-9, 10, dan 11.

💧 CATATAN PENTING:

◇ _Pertama_: Tentang cara pertama, telah dibolehkan oleh sebagian ulama. Namun cara tersebut mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan puasanya orang-orang Yahudi. Maka sebelum meninggal dunia, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat ingin untuk berpuasa sehari sebelumnya untuk menyelisihi orang-orang Yahudi yang hanya puasa pada hari ke-10 saja.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْناَ الْيَوْمَ التَّاسِعَ.

“Apabila tiba tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: “Belum sampai tahun berikutnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu.” (HR. Muslim)

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu mengatakan:

صُوْمُوْا التَّاسِعَ وِالْعَاشِرَ، وَخَالِفُوْا الْيَهُوْدَ.

“Berpuasalah kalian pada hari kesembilan dan kesepuluh, selisihilah orang-orang yahudi.” (Hadis shahih riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

◇ _Kedua_: Tentang cara ketiga yang berdasar kepada hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dengan lafal:

صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اْليَهُوْدَ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا وَ بَعْدَهُ يَوْمًا.

“Puasalah pada hari Asyuro, dan selisilah orang-orang Yahudi dengan berpuasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya,” maka riwayat ini setelah diteliti ternyata derajatnya lemah. Syaikh al-Albani berkomentar tentang riwayat di atas: Dho’if (lemah). (Dho’if al-Jami ash-Shoghir, no. 3506, Hijab al-Mar’ah ash-Sholihah, hlm. 89)

Dengan menggabungkan antara beberapa riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa cara yang terbaik adalah berpuasa pada dua hari, yakni pada hari ke-9 dan ke-10 al-Muharrom. Allahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*