Jumat, 31 Juli 2020
Abah Guru Sekumpul pernah menasehatkan 5 prinsip yang harus diperhatikan dalam berusaha.
Pertama, dalam berusaha jangan sampai menerima dan atau membayar bunga dalam bentuk apa pun.
Kedua, jika dalam berusaha dengan kongsi (modal patungan), maka pembagian keuntungan 51% untuk teman bekerja dan 49% untuk kita terima.
Ketiga, jika bekerja sebagai penjual jasa (penghubung/komisioner) antara penjual dan pembeli suatu barang, maka jangan mengambil keuntungan dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Akan tetapi, cukup dengan si penjual barang saja.
Keempat, dalam bekerja jangan merombing, yakni menjual pakaian yang sudah dipakai sendiri.
Kelima, kalau berdagang, barang yang diperjualbelikan harus kepunyaan sendiri (milik sendiri). Artinya, harus mempunyai modal sendiri dan jangan berutang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar