Riba sungguh akan membinasakan pelakunya. Sabda Rasulullah melihat, Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan! "Para sahabat bertanya," Wahai Rasulullah, apakah itu? "Tanya jawab," Syirik kepada Allah sihir, menghabisi orang yang diharamkan Allah Swt. Kecuali dengan benar, menghabiskan riba, menyimpan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, dan juga menuduh berzina kepada wanita-wanita merdeka yang beriman dan suka menerima kehormatan. "(HR AI Bukhari dan Muslim)
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...
Komentar
Posting Komentar