Langsung ke konten utama

ASHOBIYYAH

Kamis, 13 Februari 2020 / 19 Jumadil Akhir 1441

'ASHOBIYYAH

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ

Dari Jabir bin Muth’im, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengajak kepada 'ashabiyyah, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena 'ashabiyyah dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati karena 'ashabiyyah.”
[HR. Abu Dawud No.4456].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- 'Ashabiyyah adalah fanatik buta. Bersikap membela dan mengikuti pihak yang menjadi sasaran 'ashabiyyah baik pihak tersebut benar ataupun salah. Benar atau salah tetap dibela.
2- 'Ashabiyyah dilarang karena seharusnya seseorang membela kebenaran.  Kebenaran adalah yang berdasarkan al-Quran dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam.
3- Makna syar’i 'ashabiyyah disarikan dari beberapa hadits Nabi saw berikut ini. Imam Abu Dawud menuturkan sebuah riwayat dari Watsilah bin al-Asqa’ ra, bahwasanya ia mendengar bapaknya berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْعَصَبِيَّةُ قَالَ أَنْ تُعِينَ قَوْمَكَ عَلَى الظُّلْمِ

“Saya (bapak Watsilah bin al-Asqa’ ra) bertanya, “Yaa Rasulullah, apa ‘ashabiyyah itu? Beliau menjawab, “Kamu menolong kaummu atas kedzaliman”.[HR. Imam Abu Dawud]
4- Hukum 'Asobiyyah adalah,"haram."
5- Diantara perbuatan yang terkategori tindakan ‘ashabiyyah adalah membela bangsa dan negara, hanya karena alasan kebangsaan, tanpa memandang lagi apakah bangsanya benar atau tidak. Membela keluarga dan kerabat meskipun mereka melakukan kedzaliman dan kefajiran. Termasuk ‘ashabiyyah pula, membela kelompok atau partai yang jelas-jelas telah menyimpang dari ajaran Islam. Wallahu a’lam bish shawab. 

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Adapun “pengakuan sebagai bangsa”,yaitu sekedar menyatakan diri  sebagai salah satu dari bangsa yang ada. Hal sedemikian merupakan keharusan dengan tujuan menjelaskan. Sebab,  tidak benar sebagai Bangsa Indonesia jika mengakukan dirinya Bangsa Belanda atau bangsa lainnya.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia,  sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”_(Q.S.49:13).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia