Langsung ke konten utama

Puasa Syawal


  Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunah yang masyhur. Berikut ini kami paparkan penjabarannya. Semoga bermanfaat!

*📌Dalilnya:*

  Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
 
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.”

Hadits ini SHAHIH dikeluarkan oleh:

-  Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1164
-  Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 759
-  Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 2433
-  Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1716
-  Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 2866
-  Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8214, dan As Sunan As Shaghir No. 1119
-  Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 3908, 3909, 3914, 3915
-  Imam Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 228
-  Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 1945
-  Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1780

*📌Hukumnya*

  Hukumnya diperselisihkan para ulama, antara yang *menyunahkan dan memakruhkan.* Imam An Nawawi Rahimahullah menerangkan:

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعى وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة وقال مالك وأبو حنيفة يكره ذلك

  Dalam hadits ini terdapat petunjuk yang jelas bagi  pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, Daud, dan yang menyepakati mereka tentang sunahnya berpuasa enam hari tersebut. Berkata Malik dan Abu hanifah: Hal itu dimakruhkan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/56)
  
Namun menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunah. Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْمَالِكِيَّةُ ، وَالشَّافِعِيَّةُ ، وَالْحَنَابِلَةُ وَمُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ - إِلَى أَنَّهُ يُسَنُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بَعْدَ صَوْمِ رَمَضَانَ

  Mayoritas fuqaha –Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah muta’akhirin (generasi kemudian)- berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/92) 

Berkata Imam At Tirmidzi dalam Sunannya:

وَقَدْ اسْتَحَبَّ قَوْمٌ صِيَامَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ هُوَ حَسَنٌ هُوَ مِثْلُ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

  Sekelompok ulama menyunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan hadits ini. Ibnul Mubarak mengatakan: “Ini bagus, semisal dengan berpuasa tiga hari di setiap bulan.” (Lihat Sunan At Tirmidzi pada komentar hadits No. 759)

  Sementara pemakruhan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu, *dengan alasan  ditakutkan orang awam   menganggap puasa tersebut masih satu paket dengan puasa Ramadhan, jika tidak demikian, tidak apa-apa.*

  Disebutkan dalam kitab Mawahib Al Jalil – karya Imam Al Hathab  Al Maliki:

كَرِهَ مَالِكٌ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - ذَلِكَ مَخَافَةَ أَنْ يَلْحَقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ مِنْ أَهْل الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ ، وَأَمَّا الرَّجُل فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ صِيَامُهَا .
  
Imam Malik Rahimahullah Ta’ala memakruhkan hal itu, ditakutkan hal tersebut merupakan memasukan kepada Ramadhan dengan sesuatu yang bukan berasal darinya yang dilakukan oleh orang bodoh dan ekstrim. Ada pun seseorang yang mengkhususkannya secara tersendiri, maka  puasa tersebut tidak makruh. (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil Li Syarhi Mukhtashar Al Khalil,  3/329)

Disebutkan dalam Al Istidzkar:

وذكر مالك في صيام ستة أيام بعد الفطر أنه لم ير أحدا من أهل العلم والفقه يصومها 

  Imam Malik menyebutkan tentang puasa enam hari Syawal, bahwa Beliau belum pernah melihat seorang pun dari kalangan ulama dan ahli fiqih yang melakukan puasa itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar Al Jaami’ Li Madzaahib Fuqahaa Al Amshaar, 3/379)

Maksudnya adalah selama di Madinah, Imam Malik belum pernah melihat shaum syawal dilakukan oleh ulama dan ahli fiqih di sana. Sebab, sepanjang hayatnya Beliau tidak pernah keluar Madinah kecuali saat haji.

Imam Al Kasani Rahimahullah menceritakan:

وَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : أَكْرَهُ أَنْ يُتْبَعَ رَمَضَانُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ ، وَالْعِلْمِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ ، وَأَنْ يُلْحِقَ أَهْلُ الْجَفَاءِ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ

  Demikian juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Beliau berkata: “Aku membenci puasa Ramadhan disusul dengan puasa Syawal, dan aku belum pernah melihat seorang pun dari ahli fiqih dan ulama yang berpuasa itu, dan belum sampai kepada kami seorang pun dari salaf, sesungguhnya para ulama memakruhkan hal itu karena mereka khawatir dengan kebid’ahannya, dan khawatir orang ekstrim akan mengkaitkan  puasa Ramadhan dengan hal yang bukan berasal darinya.”  (Imam Al Kasani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Mawqi’ Al Islam)

*Aroma kemakruhan berpuasa enam hari di bulan Syawal, juga nampak dalam  pandangan Madzhab Hanafi generasi awal.* Berikut ini keterangannya:

وَمِنْهُ أَيْضًا صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ مُتَفَرِّقًا كَانَ أَوْ مُتَتَابِعًا وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ كَرَاهَتُهُ مُتَتَابِعًا لَا مُتَفَرِّقًا لَكِنَّ عَامَّةَ الْمُتَأَخِّرِينَ لَمْ يَرَوْا بِهِ بَأْسًا

  Di antaranya juga (yang makruh) berpuasa enam hari Syawal menurut Abu Hanifah, baik dilakukan  terpisah atau  berturut-turut. Dari Imam Abu Yusuf: makruh jika berturut-turut, dan jika dipisah tidak apa-apa. Tetapi mayoritas Hanafiyah generasi berikutnya berpendapat tidak apa-apa. (Imam Ibnu Nujaim Al Mashri, Bahrur Raiq, 6/133. Mawqi’ Al islam)

  Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi Rahimahullah berkata:

قَالَ صَاحِبُ الْهِدَايَةِ فِي كِتَابِهِ التَّجْنِيسُ : إنَّ صَوْمَ السِّتَّةِ بَعْدَ الْفِطْرِ مُتَتَابِعَةً مِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ وَالْمُخْتَارُ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّ الْكَرَاهَةَ إنَّمَا كَانَتْ لِأَنَّهُ لَا يُؤْمَنُ مِنْ أَنْ يُعَدَّ ذَلِكَ مِنْ رَمَضَانَ فَيَكُونَ تَشَبُّهًا بِالنَّصَارَى وَالْآنَ زَالَ ذَلِكَ الْمَعْنَى

  Berkata pengarang Al Hidayah dalam kitabnya At Tajnis: “Sesungguhnya berpuasa enam hari setelah hari raya secara berturut di antara mereka ada yang memakruhkan. Dan, pendapat yang  menjadi  pilihan adalah tidak apa-apa, sebab kemakruhannya itu adalah jika hal tersebut tidak aman dari anggapan hal itu masuk ke dalam Ramadhan, maka itu menjadi menyerupai  Nasrani. Namun sekarang makna itu sudah berubah. (Imam Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar, 8/35)

  Imam Abu Yusuf Rahimahullah –murid dan kawan Imam Abu Hanifah- berkata:

كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُتْبِعُوا رَمَضَانَ صَوْمًا خَوْفًا أَنْ يَلْحَقَ ذَلِكَ بِالْفَرْضِيَّةِ

  Mereka memakruhkan menyusul puasa Ramadhan dengan berpuasa, khawatir hal itu dikaitkan dengan kewajiban. (Imam Al Kisani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Mawqi’ Al Islam)

   Sementara Imam Al Kasani Rahimahullah memberikan tafsiran sebagai berikut:

وَالْإِتْبَاعُ الْمَكْرُوهُ هُوَ : أَنْ يَصُومَ يَوْمَ الْفِطْرِ ، وَيَصُومَ بَعْدَهُ خَمْسَةَ أَيَّامٍ .فَأَمَّا إذَا أَفْطَرَ يَوْمَ الْعِيدِ ثُمَّ صَامَ بَعْدَهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ : فَلَيْسَ بِمَكْرُوهٍ بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَسُنَّةٌ .

Yang dimaksud “menyusul” yang dimakruhkan adalah berpuasa pada hari raya, lalu diikuti dengan lima hari setelahnya di bulan Syawal. Ada pun jika berbuka pada hari raya, kemudian berpuasa setelahnya enam hari, maka tidak  makruh, bahkan itu justru mustahab (disukai/sunah). (Ibid)

  Dari uraian ini bisa kita simpulkan:

-  Puasa enam hari bulan Syawal adalah sunah menurut jumhur (mayoritas) ulama.

-  Ada yang memakruhkan, yaitu Imam Malik dengan alasan ditakutkan hal itu dianggap bagian dari puasa Ramadhan dan  Beliau belum pernah melihat satu pun ulama yang melakukannya.

-  Imam Abu Hanifah memakruhkan pula, baik dilakukan secara berturut-turut enam hari atau dipisah-pisah. Muridnya, Imam Abu Yusuf, memakruhkan jika berturut-turut, dan tidak apa-apa jika dipisah.

-  Pengikut Imam Abu Hanifah setelah generasi awal membolehkan baik berturut-turut atau tidak, dan itu adalah pendapat pilihan, bahkan mereka mengatakan mustahab jika dilakukan setelah hari raya.

*Pendapat yang kuat –Insya Allah- adalah pandangan mayoritas ulama, yakni sunah.* Alasannya adalah:

-  Zahir hadits menyebutkan bahwa “menyusul” puasa Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal memiliki keutamaan, maka makna ini tetap demikian dan sama sekali tidak ada dalil yang merubahnya.

-  Kekhawatiran Imam Malik  bahwa hal itu akan dianggap menjadi bagian dari puasa Ramadhan oleh sebagian orang awam, bodoh, dan ekstrim,  perlu didiskusikan lagi, sebab hal itu terjadi secara kasuistis dan personal, alias tergantung pelakunya. Hal ini sama halnya dengan sunahnya terawih, dia tetaplah sunah  walau Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkannya karena khawatir dianggap wajib oleh sebagian manusia.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menyanggah  alasan-alasan Imam Malik ini, katanya:

و الجواب أنه بعد ثبوت النص بذلك لا حكم لهذه التعليلات وما أحسن ما قاله ابن عبد البر: إنه لم يبلغ مالكا هذا الحديث يعني حديث مسلم

Jawabannya adalah: bahwasanya setelah pastinya sebuah nash (dalil) maka tidak ada hukum bagi alasan-alasan ini.  Dan komentar terbaik adalah  apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar: “Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Imam Malik, yakni hadits riwayat Muslim.” (Subulus Salam, 2/167)

-  Jika ada orang shalih, ulama, dan ahli fiqih meninggalkan sebuah amalan atau tidak pernah melakukannya, bukan berarti hal itu tidak ada dan tidak masyru’ (disyariatkan).

Sebab, At Tarku (meninggalkan) bukanlah termasuk mashaadirul ahkam (sumber-sumber hukum), apalagi  yang “meninggalkan” berasal dari selain Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

-  Kesunahannya adalah sama saja apakah dilakukan secara berturut-turut atau tidak, karena nash tidak merincinya.

Selanjutnya, apakah kesunahan puasa ini juga berlaku bagi orang yang sedang tidak berpuasa Ramadhan pada beberapa waktu? Misal wanita haid, nifas, hamil, menyusui, orang sakit, musafir, dan golongan lainnya yang mengalami udzur untuk tidak berpuasa. Ataukah  kesunahannya ini hanya berlaku bagi mereka yang  puasa Ramadhannya bisa full?

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : اسْتِحْبَابُ صَوْمِهَا لِكُل أَحَدٍ ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لاَ

  Pendapat Syafi’iyah: disunahkan puasa ini bagi setiap orang, sama saja apakah dia puasa Ramadhan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93)

Selanjutnya:

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : لاَ يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلاَّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ .

Menurut Hanabilah (Hambaliyah): tidak disunahkan berpuasa enam hari Syawal kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan. (Ibid)

Menurut nash secara manthuq (tekstual), maka  kesunahan berpuasa enam hari Syawal hanyalah bagi mereka yang sebelumnya berpuasa Ramadhan sebagaimana pendapat Hanabilah, secara tegas haditsnya berbunyi: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.” Jadi, keutamaan puasa setahun penuh baru didapatkan jika berpuasa Ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa Syawal enam hari lamanya.
Lalu puasa Ramadhan yang bagaimana? yaitu yang melakukannya secara utuh. Sebab jika disebut “Wajib Puasa Ramadhan” tentu maknanya wajib puasa secara full Ramadhan, bukan wajib pada sebagian hari saja.  Namun, bagi yang meninggalkannya beberapa hari karena memiliki udzur syar’i, mereka juga disunahkan, sebab mereka bisa menjadi “full” Ramadhannya dengan diqadha pada hari lain. Kalau pun bagi mereka tidak sunah, mereka juga  dibolehkan untuk melakukan puasa tersebut. Sebab, tidak disunahkan bukan berarti tidak boleh.

Ada pun bagi yang sudah tidak mampu lagi berpuasa tentu tidak termasuk dalam anjuran puasa Syawal, sebab yang wajib saja seperti Ramadhan mereka cuma bisa menggantinya dengan fidyah. Tentu yang sunah  lebih layak lagi untuk tidak ditekankan kepada mereka.

Tentang pembahasan mana yang lebih didahulukan puasa Syawal atau Qadha akan kami bahas terakhir.

✏️ Farid Nu'man Hasan
🌏 Joint: bit.ly/1Tu7OaCLĺll

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia