Langsung ke konten utama

KEMULIAAN LAILATUL QODR


Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada lailatul qodr. Dan tahukah engkau apa lailatul qodr itu? Lailatul qodr adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Turun para malaikat dan Jibril pada malam itu dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan keselamatan sampai terbit fajar.” [Al-Qodr: 1-5]

Surat Al-Qodr adalah satu surat penuh yang berbicara tentang kemuliaan lailatul qodr, diantara kemuliaannya yang dijelaskan dalam surat yang mulia ini:

1) Malam yang Penuh Berkah

Lailatul qodr adalah malam yang penuh dengan kebaikan-kebaikan yang melimpah, malam yang penuh dengan ketenangan dan keselamatan, malam yang dimuliakan dengan turunnya Al-Qur’an, sebagaimana pada ayat yang lain Allah ta’ala menegaskan,

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيم

“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhan: 3-4]

2) Nilai Amal Shalih Dilipatgandakan Menjadi Lebih Baik dari Amalan 1000 Bulan

Amal shalih pada malam itu lebih baik dari amal shalih yang dilakukan selama 1000 bulan (83 tahun 4 bulan) tanpa lailatul qodr, padahal jika seseorang hidup selama itu belum tentu dia memiliki amalan senilai itu apalagi lebih besar.

Dan ayat yang mulia menunjukkan bahwa keutamaan tersebut bersifat lumum, siapa saja kaum muslimin yang beramal di malam tersebut maka insya Allah ia akan mendapatkan keutamaannya, tidak khusus orang-orang tertentu saja. Sama saja apakah ia menyadari malam itu lailatul qodr atau tidak.

3) Banyaknya Malaikat yang Turun

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِي الْأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى

“Sesungguhnya malaikat di malam tersebut di muka bumi lebih banyak dari jumlah batu-batu kerikil.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2205]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Banyaknya malaikat yang turun di malam tersebut karena keberkahannya yang melimpah, dan malaikat turun bersama dengan turunnya berkah dan rahmat.” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/444]

4) Malam Penentuan Takdir Tahunan

Pada malam itu ditetapkan takdir secara terperinci selama satu tahun. Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata,

“Ditetapkan pada malam itu apa yang akan terjadi selama satu tahun sampai tahun berikutnya.” [Tafsir Ath-Thobari, 24/534]

5) Malaikat Mendoakan Orang yang Beribadah

Para malaikat mengucapkan salam (mendoakan keselamatan) untuk orang-orang yang beribadah di malam tersebut. Al-Imam Asy-Sya’bi rahimahullah berkata,

“Malaikat mendoakan keselamatan ketika lailatul qodr untuk orang-orang yang beribadah di masjid sampai terbit fajar.” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/444]

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
MuliaDenganSunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...