Langsung ke konten utama

BAROKAH DALAM MAKANAN SAHUR

Pembaca sekalian, makan sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang akan berpuasa. Tidak hanya dalam puasa Ramadhan yang wajib saja, melainkan juga dalam puasa sunnah. Keutamaan yang luar biasa dari makan sahur dapat kita cermati dalam pembahasan berikut ini.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan sahuur (السَحُور), secara bahasa Arab berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa. Adapun suhuur (سُحُور), adalah perbuatan menyantap makanan sahur. Penyebutan dan penggunaan kedua istilah ini kerap terbalik dalam bahasa Indonesia.
Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan tentang keutamaan makanan sahur, diantaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah”* (Muttafaqun ‘alaih)
_Barakah maknanya ialah kebaikan yang tetap dan banyak._ Barakah dalam hadits ini, mencakup baik makanan sahur (as sahuur), maupun perbuatan sahur itu sendiri (suhuur). Akan tetapi riwayat hadits yang lebih banyak digunakan ialah as sahuur, makanan sahur.
 Keutamaan Makanan Sahur
Barakah dalam makanan sahur, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah, mencakup kebaikan dalam perkara ukhrawiyah, berupa menegakkan sunnah Nabi yang dapat mendatangkan pahala bagi pelakunya, maupun kebaikan duniawi seperti kuatnya badan orang yang makan sahur dan berpuasa, dibandingkan dengan yang tidak makan sahur.
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan dengan lebih detail lagi tentang berbagai kebaikan dalam makanan sahur, ditinjau dari berbagai sisi, sebagai berikut ;
• Mengerjakan dan meneladani sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
• Menyelisihi ahli Kitab, berdasarkan hadits dari Amru bin Al Ash dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab ialah makan sahur” (HR. Muslim)
• Menguatkan badan orang yang berpuasa dalam melaksanakan ibadah
• Menambah kekuatan agar semakin rajin beribadah
• Menolak buruknya akhlaq yang dapat timbul akibat rasa lapar
• Dapat menjadi sebab untuk bershadaqah kepada yang membutuhkan makanan sahur, atau dapat juga menjadi kesempatan untuk makan berjamaah (yang hal tersebut juga merupakan sunnah Nabi –pent)
• Menjadi sebab dzikir dan doa pada waktu terkabulkannya doa, waktu sahur juga dapat dimanfaatkan untuk menambah sholat malam
• Waktu sahur dapat digunakan untuk berniat puasa, terutama bagi mereka yang sering lalai dan tidak berniat sebelum tidurnya
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun barakah makanan sahur secara dhahir (nampak), yaitu dengan kuatnya badan ketika berpuasa, menjadikannya rajin beribadah, menjadikannya termotivasi ingin menambah lagi amalan puasanya, karena nampak ringan puasa baginya setelah makan sahur, dan inilah makna yang benar dari makan sahur. Kemudian juga dengan bangun sahur dapat menjadikannya berdoa dan berdzikir di waktu yang mulia, yaitu waktu ketika turun Ar Rahmah, dan diterimanya doa dan diampuninya dosa. Seorang yang bangun sahur dapat berwudhu kemudian shalat malam, kemudian mengisi waktunya dengan doa, dzikir, dan shalat malam, dan menyibukkan diri dengan ibadah lainnya hingga terbit fajar.”
Demikian pula, Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, *“Makanan sahur adalah makanan yang barakah maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun seorang dari kalian hanya sahur dengan meneguk air, karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur”.*
(HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya 3/44, 12 berkata Al Mundziri dalam At Targhib wa At Tarhib 2/139 : riwayat Ahmad dan sanadnya kuat, dan berkata Al Haitsami dalam Al Majmu’ 3/150 : riwayat Ahmad dan didalamnya terdapat Rifa’ah, aku tidak mendapati keterangan tentang tsiqahnya maupun kritikan atasnya, adapun rijal lainnya shahih)
Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya (5/194) juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur”
 Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Makan Sahur
Diutamakan mengakhirkan makan sahur di akhir waktunya, selama tidak khawatir akan terbitnya fajar. Berdasarkan hadits yang marfu’ dari Abu Dzar, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka” (HR. Ahmad, sanadnya dha’if). Sedangkan dari hadits Anas bin Malik, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, *“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami berdiri untuk mengerjakan shalat.” Anas berkata, “Aku berkata kepada Zaid, ‘Berapa rentang waktu antara adzan dan sahur?’ Zaid menjawab, ‘Kira-kira 50 ayat’”* (Muttafaqun ‘alaih)
Sebagian orang justru begadang dari awal hingga tengah malam, lalu meninggalkan makan sahur. Perbuatan ini jelas-jelas menyelisihi sunnah, karena makan sahur sangat ditekankan dan dianjurkan, walau dengan makanan atau minuman yang sedikit.
Diantara makanan yang baik untuk sahur ialah kurma, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, *“Makanan sahur yang paling nikmat bagi seorang mukmin, adalah kurma”* (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Sebagian orang mengira bahwa ketika sahur wajib baginya untuk berhenti, atau minimal mengira bahwa dianjurkan baginya berhenti, sebelum waktu fajar tiba. Anggapan ini tidak ada dalilnya. Bahkan mereka diperintahkan untuk tetap makan dan minum hingga terbit fajar.
  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. Al-Baqarah : 187]
Sehingga dalam ayat ini jelaslah bagi kita, bahwa akhir waktu bagi makan dan minum adalah terbitnya fajar.
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai keutamaan makanan sahur. .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...