Langsung ke konten utama

Bangkrut Secara Hakekat

ONE DAY ONE HADIST
Sabtu, 9 Februari 2019 / 4 Jumadil Akhir 1440

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Qutaibah bin Sa’iid dan ‘Aliy bin Hujr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ismaa’iil –dia adalah Ibnu Ja’far- menceritakan kepada kami, dari Al-‘Alaa’, dari Ayahnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya,
“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”
Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan tidak pula harta kekayaan.”
Rasulullah pun menjelaskan, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang di hari kiamat nanti dengan pahala amalan shalat, puasa dan zakat namun ia selalu mencaci-maki, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah serta memukul orang lain. Maka diberikanlah bagian dari pahala kebaikannya untuk orang-orang yang ia sakiti tersebut. Apabila pahala kebaikan miliknya telah habis sebelum terpenuhinya pembalasan atas perbuatan zhalimnya, diambillah dari dosa-dosa mereka kemudian dialihkan kepadanya, lantas ia pun dilemparkan ke dalam neraka!”
[Shahiih Muslim no. 2584; Kitab Al-Birr, Bab Haramnya Perbuatan Zhalim]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Orang yang tidak punya harta atau hartanya habis karena hutang bukanlah bangkrut secara hakikat, karena bangkrut di dunia akan hilang dengan sendirinya jika ia wafat, atau jika ia diberi kemudahan rezeki oleh Allah Ta’ala yang membuat kesulitannya terangkat.
2- Bangkrut secara hakikat adalah berkurangnya sedikit demi sedikit dari pahala-pahala kebaikan seseorang yang ia kerjakan semasa hidupnya, baik itu amalan-amalan shalihnya seperti shalat, puasa, zakat ataupun perbuatan-perbuatan baik hasil muamalahnya, pahala-pahala tersebut diberikan kepada orang-orang yang pernah ia sakiti, ia tuduh dengan tanpa haq, ia caci maki, ia tumpahkan darahnya hingga ia pun menzhaliminya. Hingga sampailah ia pada keadaan semua pahala miliknya telah habis sementara pembalasan atas perbuatan zhalimnya kepada manusia belumlah selesai, maka diambillah dosa-dosa dari orang-orang yang ia zhalimi, kemudian dosa-dosa tersebut ditimpakan kepadanya dan dilemparkanlah ia ke dalam api neraka. Sempurnalah ia menjadi orang yang binasa, merugi dan bangkrut.
3- Kebangkrutan secara hakiki ini terjadi di akhirat, ketika hari Mahsyar disaat tidak ada hakim yang adil lagi bijaksana melainkan Allah Al-Hakiim.
4- Semua perbuatan, baik itu perbuatan jahat maupun perbuatan baik, akan dibalas dengan balasan yang seadil-adilnya di hari Mahsyar dan tidak akan menzhalimi pihak manapun.
5- Hadits ini adalah khabar akan Maha Adilnya Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya. Diantara hikmahnya adalah, orang yang senantiasa dizhalimi ketika di dunia akan merasakan karuniaNya di akhirat nanti. Oleh karena itu, selayaknya ia bersabar akan keadaan yang ia alami dengan tetap berdo’a kepada Allah memohon kebaikan dunia dan akhirat serta kesabaran yang tetap.
6- Perbuatan zhalim adalah salah satu bagian dari dosa-dosa besar.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Orang yang zhalim itu dihukum sebab perbuatan dan dosanya. Lalu dihadapkan kepadanya hak-hak bagi para korban kezhalimannya, maka diberikanlah kepada mereka (orang-orang yang ia zhalimi tersebut) dari pahala-pahala kebaikan si pelaku kezhaliman. Tatkala telah habis pahala-pahala kebaikannya, maka diambillah dosa-dosa dari korban-korbannya lantas dipikulkan kepadanya. Jadi, hakikat hukumannya adalah sebab-musabab dari kezhalimannya dan ia tidak dihukum tanpa ada kesalahan yang diperbuatnya itu.” 

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Az-Zumar : 7)

2- Tidak ada dosa-dosa yang lebih besar daripada perbuatan zhalim, karena jika dosamu itu adalah dosa antara dirimu dengan Allah Ta’ala, maka sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mulia dan (boleh jadi) Dia memaafkanmu. Namun apabila dosa itu adalah dosa antara dirimu dengan para hamba, maka tidak ada celah bagimu untuk bebas kecuali dengan ridha lawanmu. Oleh karenanya dianjurkan bagi orang yang berbuat zhalim agar bertaubat dari perbuatan zhalimnya dan meminta maaf terhadap orang yang dizhalimi di dunia. Jika ternyata ia tidak mampu melakukannya, maka ia harus beristighfar dan berdo’a untuknya, berharap agar orang yang dizhaliminya tersebut telah memaafkan perbuatannya.”

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الأشْهَادُ هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.[Hud:18]Lr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*