Langsung ke konten utama

MEMAKAI SANDAL BISA BERPAHALA


🍃Sahabat, memakai sandal atau sepatu merupakan satu perbuatan yang hampir-hampir tidak pernah kita luput darinya barang satu hari pun. Setiap kita memiliki keperluan untuk keluar rumah pasti kita bersentuhan dengan yang namanya sandal atau sepatu. Artinya aktivitas memakai sandal ini kita lakukan dengan frekuensi yang sangat sering.

💞🌾💞🌾💞
🌾Tahukah sahabat dengan frekuensi yang sangat sering tersebut kita *memiliki potensi yang sangat besar untuk memperoleh pahala sesering mungkin.*
*Bagaimana caranya?*

🌸🍂🌸🍂🌸
*🍂Caranya adalah dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam memakai sandal. Ya, dengan meniatkan untuk mengikuti dan mencontoh sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka aktivitas yang biasa dan "sepele" tersebut dapat membuahkan pahala* di sisi Allah ta'ala. Lalu bagaimana sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam memakai sandal?

🌷🌿🌷🌿🌷
🌿Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda,
⚡إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْن وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِتَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ
⚡"Jika kalian memakai sandal, maka hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka hendaklah mulai yang kiri. Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki terakhir yang sandal dilepas darinya."
_(HR. Bukhari dan Muslim)_

🔴☘🔴☘🔴
☘Dari Ibunda Aisyah radliallahu 'anha, beliau berkata,
🌱كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
🌱"Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  suka mendahulukan yang kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan yang lainnya."
_(HR. Bukhari, Ahmad dan yang lainnya)_

🌷🍁🌷🍁
🍁Demikianlah, sunnah tauladan kita shallallahu 'alaihi wasallam dalam memakai sandal yaitu memasukkan kaki kanan terlebih dahulu baru kaki kiri, dan ketika melepas kaki kiri dulu baru kaki kanan. *Sekali lagi jangan lupa ketika melakukan hal tersebut niatkan dalam rangka mengikuti (ittiba) terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.*

*وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ*

🔴💞🌷🌸〰〰
💞 jika anda menyukai tulisan ini, raih pahala dengan menyebarkannya.
  *إن شآء الله 〰*

🔴💞🌷🌸〰〰
〰〰🌸🌷💞🔴

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*