Langsung ke konten utama

Bahaya Tidak Segera Bayar Hutang Padahal Mampu  

ONE DAY ONE HADIST
Jumat, 4 Januari 2019 / 28 Robii'ul Akhir 1440

عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ».

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ruh seorang beriman tergantung dengan hutangnya, sampai dilunasi hutangnya.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6779.

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka.
“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah]
2- Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada ahli warisnya jika telah meninggal dunia.
3- Jika dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, atau lupa namanya sama sekali, maka hendaklah dia menyedekahkan utang yang menjadi tanggungannya itu kepada fakir miskin atas nama pemilik piutang.
4- Seandainya pemberi piutang itu suatu saat datang, maka hendaklah dia menceritakan semuanya. Jika pemiliknya rela, maka masalah selesai. Namun jika tidak, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya.
5- InsyaAllah, pahala sedekah yang telah dikeluarkan itu menjadi miliknya. Sebab, dia tidak terbebas dari tanggungannya tanpa keridaan dari pemiliknya.
6- Apabila dia sudah ber'azam kuat untuk melunasi, dan dia tidak lalai namun dia belum punya uang karena dia fakir dan tidak punya harta peninggalan maka diharapkan dia tidak terkena hadits yang menyebutkan bahwa jiwanya masih menggantung hingga dilunasi hutangnya.
7- Demikian juga hadis ini tidak mencakup orang yang telah berniat baik untuk melunasi hutangnya ketika meminjam, namun dia meninggal dan belum dapat melunasinya

 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله»

Barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya, barangsiapa yang meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut."[Hr. Bukhari]

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Orang yang meninggalkan harta yang dapat dipakai melunasi hutangnya. Sedangkan orang yang tidak punya harta untuk membayarnya, harapannya dia tidak terancam oleh hadis diatas

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

 Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[ Al- Baqoroh:286]

2- Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi utangnya

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan
[Al Baqoroh:280]Lr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*