Langsung ke konten utama

MERAHASIAKAN AMAL SHOLEH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !”
_(Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)_

Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri,
“Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada
seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain ?”.

Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.

*Faedah menyembunyikan amal sholeh :*

Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum’ah.

Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakkan.

Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya.

Karenanya Salamah bin Diinaar berkata :

اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ

“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu”

Amal sholeh yang tersembunyikan melatih
seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah ﷻ dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah ﷻ dan bukan penilaian manusia.

Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya.

Ustadz DR. Firanda Andirja Lc, MA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*