Langsung ke konten utama

BAHAYA BERHUTANG DI DUNIA DAN AKHIRAT

📝 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى

Bismillah...

🍃 Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan.

🍃 Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

🍃 Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah termasuk muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena hutang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka.

☄ BAHAYA BERHUTANG SAMPAI MATI

🍂 Meskipun berhutang itu boleh, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli barang kebutuhannya dengan tunai atau ia tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi.

🍂 Karena menurut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, hutang itu dapat menimbulkan pengaruh buruk dan bencana bagi pelakunya di dunia dan akhirat.

🍂 Diantaranya:

💧1. Hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari, dan kehinaan di siang hari.

💧2. Hutang dapat membahayakan akhlaq. Maksudnya dapat menimbulkan perilaku yang buruk bagi orang yang suka (hoby) berhutang, seperti suka berdusta dan ingkar janji.

🔖 Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (yang artinya):  “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri."
(HR. Al-Bukhari).

💧3. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menolak mensholatkan jenazah seseorang yang diketahui masih memiliki hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya.

💧4. Tanggungan Hutang Yang Dibawa Mati Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Pada Hari Kiamat.

🔖 Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.”
(HR. Muslim III/1502 no.1886, dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu).

🔖 Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa Jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling
afdhol (utama).

🍂 Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya,
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepadanya: “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Kecuali hutang (tidak akan diampuni/dihapuskan oleh Allah, pent), karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.”
(HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157.).

💧5. Orang Yang Mati Dalam Keadaan Memiliki Hutang Akan Terhalang Dan Tertunda Dari Masuk Surga.

🔖 Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu:

(1) Bebas dari sombong,
(2) Bebas dari khianat, dan
(3) Bebas dari tanggungan HUTANG.”
(HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573.).

🔖 Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »

“Jiwa orang mukmin tergantungkan pada hutangnya hingga dilunasi.”
(HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078.).

💧6. Pahala Kebaikan Orang Yang Mati Dalam Keadaan Berhutang Akan Menjadi Tebusan Bagi Hutangnya Pada Hari Kiamat.

🔖 Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »

“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi uang Dinar dan tidak pula uang Dirham.”
(HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414.).

☄ Demikianlah beberapa pengaruh buruk dan bahaya berhutang yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.

☄ Dan bahaya berhutang akan semakin dahsyat apabila terkandung di dalamnya unsur riba.

☄ Atau bilamana seseorang ketika berhutang kepada orang lain, di dalam hatinya ia telah berniat tidak akan melunasi hutangnya, atau bersengaja mengulur-ulur pelunasan hutangnya yang telah jatuh tempo.

☄ Karena perbuatan semacam ini adalah bentuk kezholiman kepada orang lain yang akan membinasakan pelakunya dan menjadi kegelapan baginya pada hari Kiamat.

💐 Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari bahaya berhutang dan terlilit hutang di dunia dan akhirat.

💐 Dan semoga Allah melimpahkan kepada kita rezeki yang lapang, halal dan berkah. Amiin.

BBG AL ILMU

✒ Editor : Admin Asy-Syamil.
➖➖➖➖➖

*Silahkan Berbagi, Semoga Menjadi Pembuka Pintu Hidayah Dan Kebaikan Bagi Kita Dan Saudara Kita. آمِينَ.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*