Langsung ke konten utama

BAGAIMANA MEWUJUDKAN HAFALAN AL QUR AN YANG MANTAP?

Oleh : Fityan Indi Rahman*

Alhamdulillah semangat masyarakat muslim Indonesia dalam mewujudkan generasi penghafal Al Qur'an kian hari kian meningkat. Ini bisa dilihat dari semakin bertambahnya tempat-tempat menghafal Al Qur an baik berupa pondok pesantren dan rumah tahfidz. Bisa juga dilihat dari munculnya kegiatan tahfidz Al Qur an baik diadakan dalam masa tertentu ataupun dimasukkannya kegiatan tahfidz dalam kurikulum suatu lembaga pendidikan.
           Sayangnya semangat ini tidak dibarengi dengan informasi tentang metode menghafal Al Qur  an yang baik. Masyarakat masih minim pengetahuan tentang seluk beluk tahfidz Al Qur an. Hafal Al Qur an bagaimana yang dikehendaki? Bagaimana seseorang bisa disebut hafidz Al Qur an? Apakah ketika berhasil menyelesaikan hafalan Al Qur an? Atau ketika berhasil diwisuda Al Qur an? Atau ketika berhasil menjawab soal tahfidz sambung ayat? Atau ketika berhasil menyetorkan hafalan 30 juz kepada gurunya?Mungkin tidak ada aturan baku tentang jawaban pertanyaan itu. Sebagai informasi, ada istilah hafal mutqin, yaitu hafalan yang betul-betul mantap menancap di dalam dada seorang penghafal Al Qur an, atau hafalan yang  senantiasa siap meluncur dari mulutnya. Ada juga istilah hafal lepas, yaitu hafalan yang kadang lupa, kadang ingat, perlu masa lagi untuk mempersiapkan setoran hafalannya. Ada juga istilah hafal buang, yaitu hafalan yang pernah dihafal tapi tidak ingat lagi. Ketiga jenis hafalan ini sebenarnya tergantung  pada 2 hal, pertama, bagaimana proses membuat hafalannya dulu, kedua, proses merawat hafalannya. Tentu saja kita mengidamkan hafalan yang mutqin atau mantap.
         Bagaimana metode menghafal Al Qur an yang menghasilkan hafalan yang mutqin. Ada istilah "lancar kaji karena diulang". Ya, tepat. Setidaknya ada 3 kegiatan yang harus dilaksanakan dalam proses menghasilkan hafalan Al Qur an yang mutqin. Pertama,  membuat hafalan baru, kedua, mengulang hafalan baru, ketiga, mengulang hafalan lama. Ketiga macam kegiatan ini harus dilaksanakan dalam satu masa menghafal Al Qur an dan dilakukan sesuai porsi waktunya masing-masing. Misalnya, dalam 1 hari, 3 jam kita gunakan untuk menghafal Al Qur an, maka porsinya, 50 ℅ dari waktu tersebut digunakan untuk mengulang hafalan lama, 30 ℅ digunakan untuk mengulang hafalan baru, dan 20 ℅ digunakan untuk menambah hafalan baru. Jika hanya salah satu dari kegiatan tersebut saja dilaksanakan, misalnya hanya menambah hafalan saja tanpa mengulang hafalan baru dan mengulang hafalan lama, maka kemungkinan besar akan menghasilkan hafal buang. Jika hanya membuat hafalan baru dan mengulang hafalan baru, kemungkinan besar akan menghasilkan hafal lepas. Jika hanya  melaksanakan mengulang hafalan lama saja, maka hafalannya tak kunjung selesai. Atau jika tidak sesuai dengan porsi waktu tersebut maka akan berakibat kepada hafal buang atau hafal lepas, atau perlu waktu lama untuk menyelesaikan hafalan.
             Jadi, untuk mendapatkan hafalan yang mutqin dan selesai dalam waktu yang singkat, dalam satu hari kita harus melaksanakan ketiga macam kegiatan tersebut dengan porsi yang telah disebutkan.
           Namun, walau bagaimanapun kuatnya hafalan Al Qur an seseorang, tentu akan berangsur-angsur hilang kalau tidak dirawat. Hafalan yang mutqin akan senantiasa mutqin kalau terus diulang sepanjang masa hidupnya.
          Ada pendapat, "Sekarang menambah hafalan dulu, mengulangnya nanti kalau sudah khatam hafalannya, kan murajaah seumur hidup!". Bagaimana bisa mendapatkan hafalan yang mantap, kalau masa menghafal saja tidak lancar, apalagi sudah masuk usia kerja, sudah berkeluarga, banyak urusan dan lain-lain. Mencari waktu luang untuk mengaji sangat terbatas.
            Oleh karena itu, sangat penting kita memahami seluk beluk tahfidz Al Qur an untuk mewujudkan hafalan yang mantap sebelum kita memulai menghafal Al Qur an atau memasukkan anak kita ke lembaga pendidikan Al Qur an. Semoga bisa diamalkan.
Silakan share jika bermanfaat.

* Khadim Ma'had Ummul Qura Amuntai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*