Langsung ke konten utama

Hadist tentang TUNTUNAN LAMARAN

TUNTUNAN LAMARAN
*ONE DAY ONE HADITH*

Diriwayatkan dari Abu Hatim al-Muzani RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan. Para sahabat berkata : Wahai Rasul, Meskipun terdapat sesuatu? Rasul menjawab: Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). 3x [HR Turmudzi]

_Catatan Alvers_

khitbah atau biasa disebut lamaran atau pinangan adalah sebuah permintaan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Pihak perempuan boleh menolak atau menerima, namun sesuai dengan hadits di atas maka hendaklah pihak perempuan menerima pinangan seseorang yang baik agamanya dan  akhlaknya dan tidak mempertimbangkan faktor harta atau gengsi. Inilah yang dimaksdukan dengan peetanyaan sahabat “Meskipun terdapat sesuatu?”. Lebih lanjut dijelaskan :
أَيْ شَيْءٌ مِنْ قِلَّةِ الْمَالِ أَوْ عَدَمِ الْكَفَاءَةِ .
Maksudnya: “sesuatu” adalah sedikitnya harta atau tidak sebanding (kufu) [Tuhfatul Ahwadzi]

Meminang tidaklah selamanya dari pihak laki-laki namun boleh juga dari pihak perempuan. Imam Al-Bukhari menulis :  “Bab : Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh”, lalu beliau mengemukakan hadits Anas bin Malik RA :
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan  menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” [HR Bukhari]
Dalam lanjutan hadits di atas, Putri Anas berkomentar : betapa tidak tau mau wanita tersebut!. Anas menjawab: Wanita tersebut lebih baik darimu. Ia menyukai Nabi SAW kemudian ia menawarkan dirinya kepada beliau. [HR Bukhari]
Ketika lamaran diajukan oleh wakil maka boleh jadi calon suami tidak kenal atau belum pernah melihat calon istrinya. Dalam kasus seperti ini Rasul SAW menganjurkan si priaa melihat calon istri yang dipinangnya. Beliau bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ, فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika kamu mampu untuk melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya maka hendaknya dia lakukan”. [HR. Abu Daud]
Jabir berkata, “Maka sayapun melamar seorang wanita lalu saya melihatnya dengan sembunyi-sembunyi (tanpa sepengetahuannya) sampai akhirnya saya melihat darinya apa yang membuat saya tertarik untuk menikahinya maka sayapun menikahinya”. [HR. Abu Daud]

Untuk menerima sebuah pinangan hendaknya meminta petunjuk dari Allah dengan melakukan shalat istikharah. Hal ini ditunjukkan dalam kisah Nabi SAW ketika Mengutus Zaid bin Haritsah untuk melamar Zainab RA. Anas bin Malik RA berkata, Ketika masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah SAW berkata kepada Zaid, “Sampaikanlah kepadanya (zainab) bahwa aku akan meminangnya”. Lalu Zaid pergi mendatangi Zainab dan berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. maka Zainab berkata:
مَا أَنَا بِصَانِعَةٍ شَيْئًا حَتَّى أُوَامِرَ رَبِّي
“Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku”.
[HR. Muslim]. Maka Ia (Zainab) berdiri dan melaksanakan sholat di (musholla) dalam rumahnya”.
Imam Nawawi mengatakan : Hadits ini merupakan dasar kesunnahan shalat istikharah bagi orang yang hendak melakukan sesuatu, baik sesuatu itu sudah jelas kebaikannya atau tidak. Disini Zainab beristikharah apakah menerima pinangan Nabi atau tidak, Hal ini bukan berarti Rasul bukanlah suami yang tidak baik untuk zainab, akan tetapi zainab beristikharah karena Ia khawatir tidak bisa maksimal melayani Nabi SAW [Syarah Muslim]

Ketika pinangan sudah diterima maka si wanita tidak boleh dipinang orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’[HR Muslim]

Namun jika takdir berkata lain, ditengah menunggu masa pernikahan ternyata calon istri berubah pikiran maka apakah boleh menggagalkan tunangan? Wahbah Zuahily menjawab : Menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan). Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan). Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya [Al-Fiqh Al-Islami Wa Adiallatuh]

Lantas bagaimana dengan haidah yang biasanya dibawa pihak calon suami? Yang biasa dalam adat Jawa, dikenal dengan peningset dan seserahan. Seperti pakaian dan perhiasan yang akan dikenakan calon istri mulai ujung rambut hingga kaki dan juga kue-kue bawaan lainnya. Apakah si Calon suami boleh memintanya kembali? Imam Ramli menjawab :
بأن له الرجوع بما أنفقه على من دفعه له سواء كان مأكلا أم مشربا أم ملبسا أم حليا، وسواء رجع هو أم مجيبه أم مات أحدهما لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها فيرجع به إن بقي وببدله إن تلف.
Boleh menarik kembali pemberian berupa makanan, minuman, pakaian dan perhiasan. Sama halnya kegagalan lamaran karena dibatalkan oleh calon suami, wali perempuan atau wakilnya atau karena salah satu calon mempelai meninggal dunia. Hal ini dikarenakan calon suami memberikan hadiah tersebut  karena kepentingan menikahinya. Maka boleh baginya menarik kembali hadiahnya jika masih ada atau minta ganti jika sudah rusak. [Ia’anatu Thalibin]. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyikapi segala sesuatu dengan lapang dada sesuai hukum yang ditetapkan Allah swt.

Komentar

Populer

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

pengemudi ojol

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Affan Kurniawan, pengemudi ojol, tulang punggung 7 anggota keluarganya, wafat setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Hidup sederhana di kontrakan sempit 3x11 meter, tapi semangat juangnya begitu luas: menafkahi orang tua, adik, dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Affan sudah mengajarkan arti sabda itu dengan pengorbanannya. Doa terbaik untuk Affan. Semoga Allah lapangkan kuburnya, angkat derajatnya, dan jadikan perjuangannya sebagai cahaya untuk keluarganya.

hanya cemilan

 Ilmu yang kita dapat dari media sosial itu ibarat camilan — mengenyangkan sebentar tapi cepat habis dan tak jarang banyak gizinya hilang. Ilmu dari buku memang lebih baik, tapi seringkali hanya seperti makanan instan — praktis, tetapi tak selalu lengkap nutrisinya. Adapun ilmu yang diambil dari guru yang memiliki sanad keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah ﷺ, itulah makanan pokok yang benar-benar menghidupi hati dan akal. Imam Malik رحمه الله pernah berkata: "إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم" "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Belajar langsung kepada guru bukan hanya soal mendapatkan materi pelajaran, tapi juga warisan adab, pemahaman kontekstual, dan keberkahan sanad. Rasulullah ﷺ bersabda: "إنما العلم بالتعلم" (رواه البخاري في الأدب المفرد) "Sesungguhnya ilmu itu hanya didapat dengan belajar (secara langsung)." Ilmu yang bergizi adalah yang memberi kekuatan im...

𝐊𝐄𝐓𝐀𝐌𝐏𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐆𝐈𝐍𝐃𝐀 𝐍𝐀𝐁𝐈 ﷺ

Kesempurnaan serta ketampanan wajah Sayyiduna Muhammad ﷺ diperincikan oleh para Sahabat رضوان الله عليهم أجمعين dengan pelbagai sifat yang menunjukkan keagungan Baginda ﷺ. Mengagumkan setiap mata yang melihat, tidak mengira jantina,umur, mahupun kawan ataupun musuh. Kata Sayyiduna Ali Bin Abi Talib r.a: “Sesiapa yang melihat Baginda (buat kali pertama) pasti akan tertunduk kerana kehebatan Baginda ﷺ, sedangkan sesiapa yang telah terbiasa bergaul dengan Baginda akan jatuh cinta.” (HR Tirmidzi) اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

Dakwah Mauidzah al-hasanah (nasihat yang baik)

  Nasihat yang baik maksudnya adalah memberikan nasehat kepada orang lain dengan cara yang baik, berupa petunjuk-petunjuk ke arah kebaikan dengan huhasa yang baik yang dapat mengubah hati, agar nasehat tersebut dapat diterima, berkenan di hati, enak didengar, menyentuh perasaan, lurus di pikiran, mnghindari sikap kasar dan tidak boleh mencaci/menyebut kesalahan madu, tehingga mereka dengan rela hati dan atas kesadarannya dapat mengikuti ajaran yang disampaikan oleh pihak subyek dakwah. Imam Syaukani dikutip oleh Ali Musthafa Yakub menyatakan bahwa Mauidzah al-hasanah adalah ucapan yang berisi nasehat yang baik mendengarkannya, atau argumen-argumen yang memuaskan sehingga dapat membenarkan apa yang di sampaikan. dalam segala aspeknya.  Sikap lemah lembut (pengaruh) memghindari sikap egoisme adalah warna yang tidak terpisahkan dalam cara seseorang yang melancarkan ide-idenya untuk menggerakkan orang lain secara persuasif dan bahkan koersive(memaksa).  Caranya dengan memenga...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*