Langsung ke konten utama

Hadits Tentang Seseorang Bersama Orang yang Dicintainya

ONE DAY ONE HADIST
Rabu, 27 Juni 2018 / 13 Syawal 1439

Seseorang Bersama Orang yang Dicintainya

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال قال،
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ تَقُولُ فِي رَجُلٍ أَحَبَّ قَوْمًا وَلَمْ يَلْحَقْ بِهِمْ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ)

Dari Ibnu Mas'ud ia berkata: "Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah lalu berkata: "Ya Rasulullah, bagaimanakah pendapat Rasul mengenai seorang yang mencintai sesuatu kaum, tetapi tidak pernah menemui kaum itu?" Rasulullah bersabda: "Seorang itu beserta orang yang dicintainya.
[Hadits tersebut adalah hadits sahih riwayat Bukhari (#6169) dan Muslim (#2640) ]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Mencintai seseorang, golongan atau kelompok tertentu dapat dibagi menjadi tiga jenis:
1- Cinta ideologis dan keyakinan agama. Yakni, mencintai atau menyukai seseorang atau kelompok tertentu karena faktor ideologi dan keyakinan. Misalnya, mencintai ulama karena kesalihan dan ketaatannya pada ajaran agama. Atau, cinta pada Karl Marx karena menyukai ideologi atheis-nya. Maka, cinta seperti ini dapat membawanya berkumpul dengan orang yang dicintainya kelak di akhirat. Yang cinta Rasul dan ulama akan bersama Rasul dan para ulama di surga. Sedang yang cinta Karl Marx akan bersamanya kelak di neraka.
2- Cinta yang menyebabkan seseorang meniru dan meneladani perbuatan orang yang dicintainya. Misalnya, orang yang cinta seorang alim atau para ulama dan meneladani perbuatan mereka, maka dia akan masuk surga bersama para ulama. Sedangkan orang yanga cinta orang fasiq atau kafir lalu meniru perbuatan mereka yang maksiat maka dia akan disiksa sebagaimana mereka.
3- Cinta duniawi. Mencintai sesama manusia karena ada ikatan batin yang bersifat duniawi seperti kekerabatan, keuntungan materi, atau sebab-sebab duniawi lainnya. Misalnya anak muslim mencintai ibunya yang kafir atau anak muslim menyukai musik yang dinyanyikan non-muslim maka itu tidak menjadi sebab mereka akan dikumpulkan di akhirat. Jadi, kecintaan dan kesukaan yang bersifat duniawi dan tidak mempengaruhi orang itu untuk berbuat baik atau buruk maka tidak akan berakibat orang itu dikumpulkan bersama orang yang dicintai kelak di akhirat. Jadi, cinta jenis ketiga ini tidak masuk dalam makna hadits di atas.
2- Menyukai orang yang taat itu sudah mendapat pahala, menyukai mereka dan meniru perbuatan mereka akan membuat kita dikumpulkan di surga bersama mereka. Begitu juga, menyukai dan meniru perbuatan orang kafir dan fasiq yang terlarang akan membuat kita mendapat dosa. Adapun kesukaan yang bersifat duniawi tapi pada batas-batas tertentu yang tidak sampai membuat kita meniru perbuatan yang haram, maka itu tidak termasuk dalam makna hadits di atas.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran

- Menjadikan yang tidak pantas diidolakan

 يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا

 Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul. Dan mereka berkata: "Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” QS. Al Ahzab: 66-67.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...