Hak Tetangga

   Secara garis besar, hak tetangga adalah:

• Didahului dengan
  mengucapkan salam
  (kepadanya)

• Dijenguk saat ia sakit

• Ikut berbela sungkawa
  saat ia ditimpa musibah

• Memberi ucapan
  selamat saat ia
  berbahagia

• Mengingatkannya dari
  kekhilafan

• Tidak mencari-cari
  kesalahannya

• Menutupi aibnya yang
  terbuka

• Menundukkan
  pandangan dari melihat
  soal-soal pribadinya

*ﻭَٱللّٰهُ أَﻋْﻠَﻢُ بِٱﻟﺼَّﻮَٱﺏِ*
.
[ _Ihya' 'Ulumuddin_ lil Al-Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar