Langsung ke konten utama

Amal yang selalu mengalir sampai meninggal dunia

*Rekening Tertua Di Dunia Berumur 1400 Tahun Milik Utsman Bin Affan*

Bismillah,

Atas Nama Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu

1. Mungkin tak pernah terbayang oleh siapa pun, bila ada satu bank di Saudi Arabia yang sampai saat ini menyimpan rekening atas nama UTSMAN BIN AFFAN.

2. Apa kisah sebenarnya di balik pembangunan hotel ‘Utsman bin Affan Ra’ yang saat ini sedang di bangun dekat Masjid Nabawi?

Apakah ada anak cucu keturunan Utsman saat ini yang membangunnya atas nama moyang mereka?

Penasaran? Ikuti kisahnya berikut ini. Barangkali kita dapat mengambil pelajaran.

3. Setelah hijrah, jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Salah satu kebutuhan dasar yang mendesak adalah ketersediaan air jernih.

4. Kala itu sumur terbesar dan terbaik adalah Bi’ru Rumah, milik seorang Yahudi pelit dan oportunis. Dia hanya mau berbagi air sumurnya itu secara jual beli.

5. Mengetahui hal itu, Utsman bin Affan mendatangi si Yahudi dan membeli ‘setengah’ air sumur Rumah. Utsman lalu mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin.

6. Dengan semakin bertambahnya penduduk Muslim, kebutuhan akan air jernih pun kian meningkat. Karena itu, Utsman pun akhirnya membeli ‘sisa’ air sumur Rumah dengan harga keseluruhan 20.000 dirham (kl. Rp. 5 M). Untuk kali ini pun Utsman kembali mewakafkannya untuk kaum Muslimin.

7. Singkat cerita, pada masa-masa berikutnya, wakaf Utsman bin Affan terus berkembang. Bermula dari sumur terus melebar menjadi kebun nan luas.

Kebun wakaf Utsman dirawat dengan baik semasa pemerintahan Daulah Usmaniyah (Turki Usmani).

8. Setelah Kerajaan Saudi Arabia berdiri, perawatan berjalan semakin baik. Alhasil, di kebun tersebut tumbuh sekitar 1550 pohon kurma.

9. Kerajaan Saudi, melalui Kementrian Pertanian, mengelola hasil kebun wakaf Utsman tersebut. Uang yang didapat dari panen kurma dibagi dua; setengahnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Utsman bin Affan.

10. Rekening tersebut dipegang oleh Kementerian Wakaf.

Dengan begitu ‘kekayaan’ Utsman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Sampai pada akhirnya dapat digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi.

11. Di atas tanah tersebut, saat ini tengah dibangun sebuah hotel berbintang lima dengan dana masih dari ‘rekening’ Utsman.

Pembangunan hotel tersebut kini sudah masuk tahap akhir. Rencananya, hotel ‘Utsman bin Affan’ tersebut akan disewakan kepada sebuah perusahaan pengelola hotel ternama.

12. Melalui kontrak sewa ini, income tahunan yang diperkirakan akan diraih mencapai lebih 50 juta Riyal (lebih Rp. 150 M).

Pengelolaan penghasilan tersebut akan tetap sama. Separuhnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di ‘rekening’ Utsman bin Affan.

13. Uniknya, tanah yang digunakan untuk membangun hotel tersebut tercatat pada Dinas Tata Kota Madinah atas nama Utsman bin Affan.

Masya Allah, saudaraku, itulah ‘transaksi’ Utsman dengan Allah. Sebuah perdagangan di jalan Allah dan untuk Allah telah berlangsung selama lebih 1400 tahun…..berapa ‘keuntungan’ pahala yang terus mengalir deras kedalam pundi-pundi kebaikan Utsman bin Affan di sisi Allah Swt…

https://semangkakuning.com/2015/06/01/rekening-tertua-di-dunia-berumur-1400-tahun-milik-ustman-bin-affan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...