Langsung ke konten utama

Suami yang mencium bau surga

SUAMI YANG MENCIUM BAU SURGA”
---------------------------------
Saya terima nikahnya.... binti.... dengan mas kawin......di bayar tunai....”.Singkat, padat dan jelas.
Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut?Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat?
Yang tersirat ialah :Artinya: ”Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya
Dosa apa saja yang telah dia lakukan.Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.Semua yang berhubungan dgn si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung.
Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”.juga sadar,sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab,maka aku fasik, dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya isteri dan anak-anakku yg akan menarik aku masuk kedalam Neraka Jahanam..
dan Malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku.
Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapa isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala ".Jika aku GAGAL (si Suami) ?”Maka aku adalah suami yang fasik,ingkar dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”.
(HR. Muslim)
----------------------------
Duhai para istri...Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu.
Karena saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjianyang dibuat olehnya di depan ALLAH,dengan disaksikan para malaikat dan manusia.
Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu,maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...
Semoga... ini untuk pengalaman yg sudah nikah maupun yg belum...
Subhanallah..
beratnya beban yang di tanggung suami.Bukankah untuk meringankan tanggung jawabnya itu berarti seorang istri harus patuh kepada suami,menjalankan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya? Juga mendidik putra-putri kita nanti agar mengerti tentang agama dan tanggung jawab.
Semoga kita semua menjadi orang tua yang dapat memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita kelak dengan agama dan cinta kasih sehingga tercipta keluarga kecil yang sakinah,mawaddah,dan warahmah.
Aamin Yaa Rabbal'alaminn...Sahabat semoga kita selalu dalam lindungan-Nya yang dilimpahkan kesehatan,kebahagiaan,keselamatan dan kemudahan untuk selalu beribadah kepada-Nya..
"Ya Allah, muliakanlah sahabat-sahabat Kami, Berikanlah Kami pasangan yang setia,mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Kelak masukkanlah Kami disurga yang terindah.."Aamiin Ya Robbal Alamin
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari. Aamiin  ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia