Langsung ke konten utama

Hal hal yang di bolehkan ketika puasa

HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN KETIKA PUASA

Mengosok gigi di siang hari ketika puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)

Dulu Ibnu Umar menggosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al-Bukhari, secara muallaq)

Catatan: Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab, “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikit pun.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz: 4/247)

Keramas untuk mendinginkan badan.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa, karena beliau kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa. (Riwayat Al-Bukhari, secara muallaq)

Bercelak dan menggunakan tetes mata.

Al-Bukhari mengatakan, “Anas bin Malik, Hasan al-Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih Bukhari, Bab “Bolehnya Orang yang Berpuasa Mandi”)

Suntikan selain infus.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa (Majmu' al-Fatawa: 25/234), karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Serta tidak diketahui adanya dalil tentang larangan menggunakan suntikan. Maka, barangsiapa yang melarang atau membencinya wajib mendatangkan dalil, karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu a'lam.

Mencicipi makanan.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Orang yang berpuasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya.” (HR. Al-Bukhari, secara muallaq)

Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.

Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas, maka sebaiknya tidak mendonorkan darah di siang hari, kecuali karena darurat. Dari Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau ditanya, “Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa?” Anas menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan rasa lemah.” (HR. Al-Bukhari)

Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Juga terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam. (HR. Al Bukhari)

Berbekam.

Dulu, berbekam termasuk salah satu pembatal puasa, kemudian hukum tersebut dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud)

Berkumur dan menghirup air ketika wudhu.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika berwudhu. Hanya saja, beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)

Mencium dan bercumbu dengan istri.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan, “Suatu hari nafsuku bergejolak, maka aku pun mencium (istriku) padahal aku sedang berpuasa. Kemudian, aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku berkata, 'Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku berpuasa.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu berpuasa?' Aku jawab, 'Boleh.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?'” (HR. Ahmad; dishahihkan oleh Syu'aib al-Arnauth)

Catatan: Wajib menjaga agar tidak keluar mani ketika bercumbu pada saat berpuasa.

Masuk waktu subuh dalam kondisi junub (belum mandi).

Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub (belum mandi) karena berhubungan suami-istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.

Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam Islam, terlebih lagi ketika hari Jumat, berdasarkan hadits terkait jumatan, “...Hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut.”

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan, “Jika kalian berpuasa maka hendaknya memasuki waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat al-Bukhari, secara muallaq).

Ibnu Mas'ud juga mengatakan, “Ketika masuk pagi, gunakanlah minyak rambut pada saat berpuasa.” (HR. Ath-Thabrani; perawinya perawi shahih)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*