Langsung ke konten utama

Bayar Fidyah

FIDYAH

Siapakah yang Wajib Membayar Fidyah?

Orang yang sudah tua atau orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh baginya.

Allah berfirman (yang artinya), “Orang yang keberatan menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin....” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Ayat ini tidak dihapus (hukumnya). Ayat ini berlaku untuk orang yang sudah tua atau wanita jompo yang tidak mampu berpuasa. Maka mereka wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad shahih)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. Ad-Daruquthni; dishahihkan oleh al-Albani)

Wanita hamil atau menyusui apabila dia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat untuk musafir dan Dia menggugurkan kewajiban puasa untuk wanita hamil atau menyusui.” (HR. At-Turmudzi dan an-Nasa'i; dishahihkan oleh al-Albani)

Terdapat pula riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa beliau melihat budak wanitanya sedang hamil atau menyusui (ketika puasa), kemudian Ibnu Abbas mengatakan, “Kamu termasuk orang yang tidak mampu puasa. Maka kamu wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha' puasa.” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad shahih)

Juga terdapat riwayat dari Malik dari Nafi', bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika dia berpuasa), beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi'i; sanadnya shahih)

Ukuran Fidyah

Setangah sha' (+ 1,5 kg) gandum atau bur atau beras atau bahan makanan mentah lainnya.

Makanan satu porsi untuk satu orang miskin yang bisa mengenyangkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia