FIDYAH
Siapakah yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang yang sudah tua atau orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh baginya.
Allah berfirman (yang artinya), “Orang yang keberatan menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin....” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Ayat ini tidak dihapus (hukumnya). Ayat ini berlaku untuk orang yang sudah tua atau wanita jompo yang tidak mampu berpuasa. Maka mereka wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad shahih)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. Ad-Daruquthni; dishahihkan oleh al-Albani)
Wanita hamil atau menyusui apabila dia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat untuk musafir dan Dia menggugurkan kewajiban puasa untuk wanita hamil atau menyusui.” (HR. At-Turmudzi dan an-Nasa'i; dishahihkan oleh al-Albani)
Terdapat pula riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa beliau melihat budak wanitanya sedang hamil atau menyusui (ketika puasa), kemudian Ibnu Abbas mengatakan, “Kamu termasuk orang yang tidak mampu puasa. Maka kamu wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha' puasa.” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad shahih)
Juga terdapat riwayat dari Malik dari Nafi', bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika dia berpuasa), beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi'i; sanadnya shahih)
Ukuran Fidyah
Setangah sha' (+ 1,5 kg) gandum atau bur atau beras atau bahan makanan mentah lainnya.
Makanan satu porsi untuk satu orang miskin yang bisa mengenyangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar