Langsung ke konten utama

Pantang merugikan orang lain

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Alloh Swt. Yang Maka Pengampun. Semoga kita tergolong orang-orang yang mendapatkan ampunan-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda nabi Muhammad Saw.

Alloh Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab [33] : 58)

Hidup kita setiap hari hampir tidak bisa lepas dari pertemuan dengan orang lain, baik yang kita kenal ataupun yang tidak kita kenal. Kita bertemu dengan orang lain di jalanan, di tempat belanja, di sekolah, dan di berbagai tempat lainnya. Di tempat-tempat seperti inilah rawan terjadinya persinggungan antara kita dengan orang lain. Seperti di jalan misalnya, satu kendaraan dengan kendaraan lain tiba-tiba saling bersenggolan, atau satu kendaraan memaksakan diri menyalip kendaraan yang lainnya.

Boleh jadi keadaan seperti ini sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, hendaknya kita berupaya sekuat tenaga menjauhkan diri kita dari perbuatan yang bisa merugikan, menyakiti, mencelakai orang lain. Karena Rosululloh Saw. bersabda,“Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan perbuatannya.” (HR. Bukhori)

Menjaga orang lain supaya tidak tersakiti oleh ucapan dan perbuatan kita adalah perbuatan yang disukai oleh Alloh dan ini adalah ciri dari orang yang beriman kepada-Nya. Ketika kita menjaga ucapan dan perbuatan kita dari kezholiman terhadap orang lain, hakikatnya adalah kita menjamin keselamatan bagi diri kita sendiri karena setiap perbuatan akan pasti akan kembali kepada pelakunya. Keburukan akan kembali kepada pelakunya dan kebaikan pun demikian.

Mari kita senantiasa berupaya menjaga diri kita dari sikap yang merugikan orang lain. Jangan sampai kita merugikan atau menyakiti orang lain hanya demi keuntungan sesaat yang semu, apalagi akibatnya akan kembali pada kita sendiri. Menjaga keselamatan orang lain adalah ciri dari orang yang beriman, semoga kita termasuk di dalamnya. Aamiin yaa Robbal’aalamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...