Langsung ke konten utama

Niaga jadi ibadah

Saudaraku, bagi kita sebagai muslim, setiap aktifitas haruslah menjadi ibadah. Termasuk urusan jual beli. Karena waktu adalah bekal pulang kita, dan jual beli pastilah menggunakan waktu.

Sesuatu menjadi ibadah syaratnya minimal ada dua. Pertama, niatnya lurus lillaahi ta’ala. Kedua,caranya baik dan benar sesuai yang diridhoi oleh Alloh Swt dan dicontohkan oleh Rosululloh Saw.

Seseorang yang memiliki keyakinan bahwa hanya Alloh Swt. yang kuasa memberi rezeki, ini akan membuatnya berbeda dengan orang yang sekedar bisnis biasa. Bagi pecinta akhirat, bisnis adalah ibadah. Sedangkan bagi pecinta dunia, akan berpikir bahwa rezeki itu datang dari makhluk.

Bagi orang yang yakin kepada Alloh Swt., dia akan ajeg tak mudah goyah meyakini bahwa rezeki hanyalah datang dari Alloh Swt. Kita diciptakan oleh Alloh Swt. secara lengkap dengan rezekinya. Alloh Swt. berfirman, “Tidak ada satupun makhluk melata di bumi ini melainkan dicukupi rezekinya oleh Alloh.” (QS. Huud [11] : 6)

Artinya, Alloh Swt. tidaklah menyuruh kita untuk mencari rezeki, melainkan Alloh menyuruh kita untuk menjemput rezeki. Ada perbedaan antara ‘mencari’ dan ‘menjemput’. Kalau ‘mencari’ itu antara ada dan tiada, sedangkan ‘menjemput’ itu pasti ada, hanya saja apakah kita terampil untuk mendapatkannya ataukah tidak. Gambarannya seperti kita menjemput anak yang sedang berada di blok M, tapi kita malah menjemput ke blok C, tentu tidak akan bertemu.

Alloh Swt. telah menebarkan rezeki-Nya di alam raya ini, bahkan tidak jauh dari tempat kita berada. Hanya saja apakah cara kita mendapatkannya baik dan benar sesuai dengan tuntunan-Nya, maka itu akan mempengaruhi keberkahan rezeki kita.

Perniagaan atau bisnis kita adalah ladang amal sholeh bagi kita, cara kita menjemput rezeki yang telah Alloh janjikan bagi kita. Maka, menjemputnya mestilah dengan langkah-langkah yang ada dalam ridho Alloh Swt. Sehingga perniagaan kita tidak hanya mendatangkan kemanfaatan di dunia semata, melainkan juga menjadi investasi jangka panjang bagi kita di akhirat kelak. Mari, menjadikan perniagaan kita sebagai amal sholeh kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*