Langsung ke konten utama

Seorang perempuan tidak boleh menikah sesuka hatinya tanpa persetujuan orangtuanya.

DALAM sebuah hadis sahih disebutkan bahwa “Ridha Allah berada setelah ridha orangtua.” Artinya, ridha orangtau itu di atas ridha Allah. Ini sebabnya seorang perempuan tidak boleh menikah sesuka hatinya tanpa persetujuan orangtuanya. Jika dipaksakan, akan banyak halangan merintang.

Namun, setelah seorang perempuan menikah, ridha suami justru berada di atas ridha orangtua. Bahkan, Allah baru akan ridha kepada seorang perempuan jika suaminya sudah ridha. Di sini Allah hendak menunjukkan maqam suami di atas maqam istri, meski dalam tindakan sosial tiada berbeda antara seorang lelaki dan perempuan.

Seorang perempuan yang tidak mendapatkan ridha suami, niscaya tak diterima ibadahnya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang perempuan yang tidak mendapatkan ridha suami, ia tidak akan mendapatkan syurga Allah swt. Sebaliknya, perempuan yang selalu mengharapkan ridha suami sama dengan mengharapkan ridha Allah. Tentu saja balasannya adalah syurga.

“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab ‘Tentu saja wahai Rasulullaah.’ Nabi berkata: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata, ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabrani dalam)

Hadis di atas mengingatkan para istri agar selalu mengharap ridha suami sebelum ia tidur. Seorang istri yang paham betul bahwa ridha suami akan mengantarkannya ke syurga Allah, pastilah ia akan selalu berusaha menyejukkan hati suaminya. Terlebih lagi, lidah istri adalah sembilu bagi hati suami.

Untuk diketahui, malaikat pun akan melaknat istri yang durhaka kepada suami. Rasulullaah saw. bersabda,
 وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
 “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan terhadapnya), maka penghuni langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR. Bukhari no. 5194 dan Muslim no.1436).

Maksud frasa “penghuni langit” adalah malaikat dan segala isi langit. Begitu tingginya maqam seorang suami bagi istri. Apabila suami murka, bisa mengakibatkan tertolaknya salat yang dilakukan oleh sang istri. Perhatikan hadis berikut ini.

“Ada tiga kelompok yang salatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah). Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutuskan hubungan).” (HR. Ibnu Majah).

Dengan demikian, penting sekali mendapatkan ridha suami sebelum seorang istri memejamkan matanya. Tidurnya seorang istri sebelum meminta ridha suami, tidak akan jadi ibadah, meskipun ia sudah membaca doa sebelum tidur.

Pentingnya ridha suami juga dipertegas dalam hadis-hadis lain. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ibadah sunnah sekali pun tidak akan ada pahalanya dikerjakan seorang istri jika tidak minta ridha suami. “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada, kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal memberi izin (kepada orang lain untuk masuk) ke rumahnya kecuali dengan seizin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

Rasulullah pernah bersabda:
 لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا 
“Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh seorang wanita sujud kepada suaminya.” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi, di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghalil (VII/54).

Hadis ini sangat tegas menyatakan maqam suami. Namun demikian, suami tetaplah manusia. bukan malaikat. Tidak ada kepatutan mengimami suami yang durhaka di jalan Allah swt. Tidak pula ada suatu alasan ketaatan kepada suami atas nama kemaksiatan. Misalkan saja rumah tangga dalam keadaan terhimpit ekonomi. Lalu sang suami meminta istri menjual diri. Dalam hal ini, istri berhak untuk tidak taat kepada suaminya.

 “Tidak ada kewajiban taat jika diperintahkan untuk durhaka kepada Allah. Kewajiban taat hanya ada dalam kebajikan.” (HR Ahmad).

Dalam hal ini, ada anjuran kepada para istri agar tetap menasihati suami. Karena lidah perempuan adalah sembilu bagi seorang lelaki, hendaknya seorang istri menasihati suami dengan suara lemah lembut, kata-kata yang sopan. Hindari menasihati suami dalam keadaan emosi. Jangan pernah mengeluarkan kata-kata mencela apalagi memaki suami. Kata-kata makian bisa membuat suami sakit hati. Saat itu pula, ridha suami akan hilang untuk si istri.

Setiap istri harus selalu mengingat hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa kebanyakan penghuni neraka itu dari golongan perempuan. Maka, jagalah lidah, terutama untuk hati suami.

“Dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali. Aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Sahabat bertanya: ‘Mengapa (demikian) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Karena kekufuran mereka.’ Kemudian sahabat bertanya lagi: ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab: ‘Mereka kufur terhadap suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikit pun kebaikan pada dirimu.’” (HR. Bukhari, dari Ibnu Abbas ra.)

Perhatikan petikan terakhir hadis di atas. Janganlah sekali-kali seorang istri suka melihat kekurangan suami. Apalagi, sampai mengucapkan kata-kata “menyesal aku menikah dengan kamu.” Sekali kalimat itu dikeluarkan seorang istri, seisi langit dan bumi berguncang, mengutuk si istri. Na’uzubillah…

 “Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti dia tidak bersyukur kepada Allah”. (H.R. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Albani).
Disarikan dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...