Seorang laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya sholat Jumat, jika ia meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan Syari’at maka ia terkena beberapa ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jumatan sebanyak 3 kali tanpa udzur,
Dalam shahih Muslim disebut :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”
Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“.
Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“.
➡ Pertama, mengunci hatinya dari semua kebaikan.
➡ Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik.
Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ
Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin
Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan :
Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya. [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih]
Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya (dosa besar) yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati, dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam.
Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadits. Sedangkan orang yang memiliki udzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.
Wallahu a’lam
Admin : Asy-Syamil
Komentar
Posting Komentar