Langsung ke konten utama

AGAR ANAK HAFAL AL QURAN SEBELUM USIA 7 TAHUN*


 
Saudaraku, inilah kiat-kiat praktis mendidik putra-putri kita hafal Al Quran sebelum usia 7 tahun. .
Kiat-kiat ini disampaikan oleh Syekh Dr. Kamil Al Labudi, 29 Ramadhan 1437 H. .
Kiat-kiat ini disampaikan beliau berdasarkan pengalaman beliau dalam mendidik ketiga putra/putri beliau hafal Al Quran 30 juz dalam usia 4,5 tahun. Semua putra/putri beliau hafal Al Quran 30 juz sebelum usia mereka 5 tahun. .
1. Tabarok hafal 30 juz ketika usianya 4,5 tahun,
2. Yazid hafal 30 juz ketika usianya 4,5 tahun,
3. Zainah hafal 30 juz ketika usianya 5 tahun. .
Inilah kiat-kiatnya:
1. Ketika anak kita lahir, dari usia 1 hari perdengarkan Al Quran setiap harinya 1 juz dan ulangi sebanyak 5 kali.
Ulangi terus selama satu bulan. Jadi dalam waktu 1 bulan 1 juz di ulang sebanyak 150 kali. Maka waktu yang diperlukan untuk menamatkan memperdengarkan Al Quran sebanyak 30 juz hanya 30 bulan, yaitu 2,5 tahun. Ketika anak kita usianya 2,5 tahun dia sudah mendengarkan Al Quran 30 juz sebanyak 150 kali. .
2. Pilihlah bacaan dari para Masyayikh, para Qori yang terkenal bacaannya fasih, seperti Qori Syekh Mahmud Kholil Al Hushori, Syekh Shiddiq Al Minsyawi, dll. Atau para Qori dari Saudi Arabia, seperti Syekh Ali Al Hudzaifi, Syekh Muhammad Ayyub, dll. .
3. Ketika anak kita sudah tamat mendengarkan bacaan Al Quran 30 juz, maka ajarkan hafalan kepadanya. Sehari setengah halaman atau satu halaman, ulangi setiap harinya sampai 5 kali. .
4. Buat cara yang menarik untuk anak kita agar mau menghafal, berikan hadiah ketika bisa mencapai target. .
5. Doa kepada Allah ta'ala agar dimudahkan dalam membimbing anak kita dalam proses menghafal Al Quran 30 juz. .
Dengan metode seperti ini, hanya perlu waktu 1,5 tahun anak kita hafal Al Quran 30 juz. .
Mudahan-mudahan Allah ta'ala berikan karuniaNya kepada kita semua agar keluarga kita menjadi Ahlul Quran dan semoga putra-putri kita hafal Al Quran 30 juz dan berakhlaq dengan akhlaq Al Quran. Aamiin. . .
Yuk Hadiahkan mereka ini 
*Speaker Al-Qur'an*
Dirancang khusus untuk membantu menghafal dan muroja'ah. Hadiah terbaik untuk membantu anak menghafal Al Qur'an.
Speaker Al-Qur'an 30 Juz ini hadir untuk menemani aktivitas anak di rumah, sekolah, atau di kendaraan. Berikan motivasi kepada anak menjadi seorang penghafal Al Qur'an dengan senantiasa memperdengarkan murottal Al Qur'an yang indah dari para Qori Dewasa dan Qori Anak Lengkap 30 Juz
Dengan memiliki Speaker Al-Qur'an ini maka :
1. Anak akan terbiasa mendengar Al Qur'an dan mudah menghafalnya
2. Anak terhindar dari mendengar lagu-lagu dewasa yang tidak bermanfaat
3. Anak termotivasi untuk mampu membaca Al Qur'an dengan baik dan benar
4. Anak meniru bacaan Al Qur'an yang indah dari qori yang sering dia dengarkan
5. Anak biasanya akan sering melantunkan Al Qur'an tanpa Dia sadari
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...