Membagi Masakan Kepada Tetangga
عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: ((يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ، لا تَحْقِرنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah r.a. katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Hai kaum muslimat - wanita Islam, janganlah seseorang tetangga itu menghinakan tetangganya, sekalipun yang diberikan oleh tetangganya itu hanya berupa kaki kambing." (Muttafaq 'alaih)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Imam al-Jauhari berkata: Al-Firsin, artinya kaki binatang umumnya dipergunakan untuk kaki unta, sebagaimana halnya lafaz At-Hafir dipergunakan untuk menerangkan kaki ternak yang lain-lain. Tetapi adakalanya Al-Firsin itu digunakan sebagai kata isti'arah (pinjaman) untuk menerangkan kaki kambing.
2- Adanya anjuran untuk menjalin hubungan yang baik dengan tetangga walaupun pada suatu saat ia menghadiahkan sesuatu yang dianggap remeh. Hadist yang semakna,
وعن أَبي ذر ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله : (( يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ)) رواه مسلم .
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim)
3- Disunnahkan untuk saling memberi hadiah diantara tetangga karena hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dan menambah kecintaan.
4- Tidak boleh meremehkan kebaikan apapun macam dan jenisnya karena semuanya adalah baik.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Anjuran untuk berbuat baik kepada tetangga
وَالْجارِ ذِي الْقُرْبى وَالْجارِ الْجُنُبِ
dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. (An-Nisa: 36)
Komentar
Posting Komentar