Mengqodho Shalat Tahajjud
عائشة رضي الله عنها، قَالَتْ: كَانَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاةُ مِنَ اللَّيلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيرِهِ، صَلَّى مِنَ النَّهارِ ثنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً. رواه مسلم.
Dari Aisyah rodhiAllahu anha berkata:
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila di malam hari tidur karena sakit atau lainnya sehingga beliau tidak melakukan shalat Tahajjud, maka di siang harinya beliau shalat sebanyak dua belas raka’at.” [Hr. Muslim]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Hadist ini memberi petunjuk disyariatkannya mengqodho sholat malam juga sholat sunah lainnya.
2- Orang yang tidak bisa melakukan shalat Tahajjud karena ada suatu halangan, seperti sakit, atau ketiduran, atau lainnya. Orang seperti ini dengan izin Allah, tetap dituliskan pahala untuknya sebagaimana hadits yang telah dikemukakan sebelumnya. Namun demikian mereka disunnahkan mengqadha’ shalat Tahajjudnya yang tertinggal itu di siang hari dengan tanpa melakukan witir.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Merupakan perintah dari Allah kepada Nabi Saw. untuk mengerjakan salat sunat malam hari sesudah salat fardu.
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Dan pada sebagian malam hari, salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.
[Surat Al-Isra' 79]lr
Komentar
Posting Komentar