Langsung ke konten utama

Waktu-waktu yang baik untuk berdoa

Mustajab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki makna dapat dengan mudah (lekas) menyembuhkan; manjur; mujarab. Doa mustajab memiliki arti bahwa doa tersebut diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT. Doa mustajab harus memanfaatkan waktu-waktu yang utama atau waktu yang baik untuk berdoa.

Diantara waktu-waktu yang baik untuk berdoa adalah:

1. Hari Arafah

Hari Arafah atau tanggal 9 Dzulhijjah bertepatan dengan jamaah haji wukuf di padang arafah merupakan waktu yang baik untuk menyampaikan doa, sebagaimana tercantum dalam hadits nabi:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Dari ‘Aisyah r.a. “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu Allah berbangga dengan mereka (menunjukkan keutamaan) kepada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim).

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ َ

Dari ‘Amr bin Syu’aib r.a. dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi).

2. Sepertiga malam

Sepertiga malam atau waktu sahur sampai berkumandang azan subuh merupakan waktu yang baik untuk berdoa

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

“Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Tuhan kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ; barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barangsiapa yang memohon, pasti Aku akan perkenankan dan barang siapa yang meminta ampun, pasti Aku akan mengampuninya.”  (HR. Bukhari).

3. Waktu tertentu pada hari Jumat

Dalam setiap minggu Allah SWT telah melebihkan hari Jum'at dari hari-hari lainnya, salah satu keutamaannya adalah Doa seorang muslim pada suatu waktu tertentu akan dikabulkan oleh Allah SWT

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Dari Abu Hurairah r.a. "Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat suatu waktu tertentu, yang tidak bertepatan  seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Terdapat 2 waktu pendapat tentang waktu tersebut yaitu [1] Pada saat shalat jumat, pada saat imam duduk sebentar di antara 2 kutbah; [2] Pada saat selesai melakukan shalat ashar atau waktu menunggu shalat maghrib, berdasarkan hadis berikut:

Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ

"Hari Jum'at terdiri dari dua belas jam. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah (pada suatu jam tertentu), melainkan Allah akan mengabulkannya. Maka carilah jam terkabulnya doa tersebut pada satu jam terakhir setelah shalat Ashar!" (HR. Abu Daud dan HR. Nasai).

4. Setiap Sujud dalam setiap waktu sholat

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim).

Namun Rasullullah Shallallahu melarang membaca al-quran, berdasarkan 2 hadis berikut:

1. Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud.” (HR. Muslim).
2. Dari Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud.” (HR. Muslim).

Sehingga doa dalam rujukan Al-Qur’an dibolehkan membaca do’a dari Al Qur’an ketika sujud. Namun dengan niat membaca do’a bukan membaca Al Qur’an.

5. Antara azan hingga iqamah

Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَ يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah” (HR. Abu Daud, HR. Tirmidzi, HR. Al-Baihaqi).

6. Tatkala berbuka puasa bagi orang yang berpuasa

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash r.a., bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوم

“Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pada saat berbuka ada doa yang tidak ditolak” (HR. Ibnu Majah, HR. Hakim).

7. Malam Lailatul Qadar

Allah SWT berfirman yang artinya:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar“. (Al-Qadr : 3-5).

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai perbuatan memberi maaf, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra).

8. Pada saat hujan

Kita lihat dalam Sunnah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat berharap banyak kebaikan pada hujan yang Allah turunkan. Beliu berdoa saat melihat hujan yang lebat

اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

“Ya Allah, -jadikan hujan ini- hujan yang membawa manfaat -kebaikan-.” (HR. Al-Buhari, dari hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha).

Dalam riwayat Muslim, dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Dan apabila beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat hujan, beliau membaca: RAHMAH (ini adalah rahmat).” (HR. Muslim).

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga pernah menyibakkan bajunya agar tubuh beliau terkena air hujan. Saat beliau ditanya tentangnya, beliau menjawab:

لِأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

“Karena sesungguhnya hujan ini baru saja Allah Ta’āla ciptakan.” (HR. Muslim).

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, karena hujan adalah rahmah. Baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala, maka beliau meminta berkah melaluinya. Caranya dengan membasahi sebagian badan beliau dengan air berkah ini.

9. Pada Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah

Dari ‘Amr bin ‘Anbasah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ . الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun pada malam hari kemudian memohon sesuatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya” (HR. Ibnu Majah).

Terbangun tanpa sengaja pada malam hari (An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190) Yang dimaksud dengan “ta’ara minal lail” yaitu terbangun dari tidur pada malam hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...