Langsung ke konten utama

Kewajiban Suami pada Istri

ONE DAY ONE HADIST
Jumat, 21 September 2018 / 11 Muharram 1440

Kewajiban Suami pada Istri

عن جابر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ،فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

Dari Jabir rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan amanah (perlindungan) Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Menggauli istri harus atas dasar takwa kepada Allah Subhana wa Ta'ala.
2- Istri adalah amanah yang diberikan oleh Allah Subhana wa Ta'ala yang bisuk akan dimintai pertanggungjawaban.
3- Pada dasarnya istri tidak bisa salah yang salah suaminya, artinya suami diberikan amanah untuk mendidik istrinya menjadi istri yang shalihah, suami tidak bisa mendidiknya.
4- Nikmat yang sangat besar didunia yaitu, jima' yang dihalalkan oleh Allah karena kalimatNya, wajib disyukuri oleh suami.
5- Hak istri yang wajib diberikan suami yang bersifat harta yaitu: mahar, nafkah, tempat tinggal.
6- Hak istri yang bersifat non materi:
a. Adil pada isteri.
b. Menggauli dengan baik.
c. Tidak menyakiti istri

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Kewajiban Suami memberikan nafkah/belanja, adalah menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa uang, makanan, pakean. Maka wajib bagi suami memberikan nafkah/belanja kepada isterinya, walau isterinya kaya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara ma'ruf.” QS. Al-Baqarah: 233

2- Tempat tinggal. Hal ini termasuk hak isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai kemampuan dan kelapangannya.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ 

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. “ [QS. At-Tolaq: 6]

3- Menggauli dengan baik. Wajib bagi suami bersikap baik dalam bersikap dengan isterinya dan bersikap lembut terhadapnya serta memberikan pemberian yang dapat melunakkan hatinya

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” [QS. An-Nisa’ : 19]q

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia