Langsung ke konten utama

Postingan

BEBERAPA DZIKIR DAN DO'A YANG DISUNNAHKAN PADA HARI JUM'AT

📝 *_Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi_*   ➡️ *1. Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam* Dari Aus bin Aus, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَفْضَلَ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ قُبِضَ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعِقَةُ، فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ، فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرِضُ عَلَيْكَ صَلاَتَنَا وَقَدْ أَرَمْتَ؟ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ k حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ. “Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan. Pada hari itu pula sangkakala (kedua) ditiup dan manusia dimatikan (tiupan sangkakala pertama.-ed.) pada hari itu perbanyaklah mengucap shalawat atasku. Karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami s

MEMBANGUN EKONOMI UMMAT ISLAM

    Oleh: Agus Salim Matondang*) Pendahuluan  Kerja-kerja kebajikan  (amal saleh) secara kreatif-produktif, semangat berlomba di semua bidang kehidupan, secara konsisten dilakukan, demi menuju terwujudnya tatanan dan kondisi masyarakat Baldatun Thoyyibatun wa robbun Ghofur (Al-Quran Surah Saba’ 34:15),   yaitu negeri yang baik termasuk seluruh kebaikan alamnya, dan Rabb Yang Maha Pengampun, mencakup seluruh kebaikan perilaku penduduknya, sehingga mendatangkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb alam semesta. Kerja kreatif-inovatif-produktif-kolektif tidak mungkin terjadi, jika: Kesatu, pemahaman ummat terhadap ajaran Islam sendiri belum utuh dan komprehensif.  Kedua, problema kehidupan ekonomi  yang diderita ummat Islam belum menjadi sebuah kesadaran kolektif. Andai saja kedua soal tersebut telah selesai, langkah  kemudian mesti dicarikan strategi yang tepat untuk dapat mengangkat kehidupan ekonomi yang layak dan bermartabat. Pengertian strategi dala

ARTI PENTING RUMAH TANGGA DALAM SEBUAH NEGARA

Oleh : Ustadz H. Chairani Idris    بسم الله الرحمن الرحيم 1. Pendahuluan Allah berfirman dalam Al Qur’an Surah 66 Ayat 6 (At Tahrim) Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.Diri dan keluarga itu artinya Rumah tangga dengan segala aspeknya. Minimal ada 3 Unsur dalam rumah tangga yang ideal: 1)    Suami sebagai kepala rumah tangga 2)    Isteri dan 3)    Anak Dua orang suami istreri berapapun jumlah anak mereka, punya kewajiban dan tangung jawab terhadap anak-anak. Bukan sekedar melahirkan dan membesarkan, tetapi mendidiknya setinggi mungkin hingga sampai menentukan jodohnya bila sudah dewasa. Rasulullah SAW bersabda  : Kewajiban orangtua terhadap anak ada 3 perkara : 1)    Membaguskan namanya 2

POSISI DAN KONDISI UMMAT ISLAM DALAM KONSETELASI POLITIK NASIONAL

  Oleh : Dr. Mohammad Effendy, SH., MH.   I.          Kondisi Sosial Politik. Era reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim ordebaru setelah berkuasa lebih dari tiga dasawarsa memberi harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk memulai melakukan pembenahan dan perubahan secara menyeluruh.   Jargon reformasi yang sangat terkenal ketika itu adalah upaya melakukan perubahan bidang   politik, ekonomi dan hukum. Perubahan bidang politik ditandai dengan keluarnya paket undang-undang, yakni; Unang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Perubahan   bidang Ekonomi ditandai dengan keluarnya beberapa undang-undang antara lain adalah; Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan dari Undang-Undang No 7 Tahun 1992.   Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 13

DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM; MENJAWAB TANTANGAN PERKEMBANGAN SAINTEK SERTA PERBEDAAN MADZHAB

Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf (Mahasiswa Program Doktoral Jurusan Ilmu Syariah UIN Antasari)   Pendahuluan Pemikiran Islam    atau al fikr al Islami sebegaimana didefinisikan oleh Muhammad Husain Abdullah dengan : الفكر الإسلامي هو الحكم على الواقع من وجهة نظر الإسلام   Menyikapi suatu fakta atau peristiwa menurut sudut pandang Islam. [1] Berdasarkan definisi di atas ada tiga unsur dalam pemikiran Islam: fakta/peristiwa, status hukum dan pengkaitan fakta/peristiwa dengan hukum. fakta bisa berupa benda dan bisa berupa perbuatan. Jika fakta berupa benda maka status hukumnya hanya dua; halal atau haram. Hal ini karena mengacu pada kaidah hukum asal benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan jika fakta yang hendak dihukumi berupa perbuatan maka terikat dengan salah satu hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) atau dengan kata lain hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum Islam. Dari sisi cakupannya pemikiran Is