Langsung ke konten utama

ARTI PENTING RUMAH TANGGA DALAM SEBUAH NEGARA


Oleh : Ustadz H. Chairani Idris

 

 بسم الله الرحمن الرحيم

1. Pendahuluan

Allah berfirman dalam Al Qur’an Surah 66 Ayat 6 (At Tahrim)

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.Diri dan keluarga itu artinya Rumah tangga dengan segala aspeknya. Minimal ada 3 Unsur dalam rumah tangga yang ideal:

1)    Suami sebagai kepala rumah tangga

2)    Isteri dan

3)    Anak

Dua orang suami istreri berapapun jumlah anak mereka, punya kewajiban dan tangung jawab terhadap anak-anak. Bukan sekedar melahirkan dan membesarkan, tetapi mendidiknya setinggi mungkin hingga sampai menentukan jodohnya bila sudah dewasa.

Rasulullah SAW bersabda  :

Kewajiban orangtua terhadap anak ada 3 perkara :

1)    Membaguskan namanya

2)    Mendidiknya

3)    Mengawinkannya

Dalam Islam Rumah Tangga diatur sedemikian rupa dari A sampai Z (sangat komperhensif). Dimulai dari hasrat ingin mencari jodoh sampai perkawinan lalu beranak pinak punya keturunan memiliki harta dst-dst.

2. Anjuran untuk Kawin/ Menikah: 

Allah Berfirman :  Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja (QS 4 : 3) dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS 30 : 21) Rasulullah SAW bersabda 

Dari ‘Aisyah : kawinilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bag kamu (HR Hakim dan Abu Daud) 

تناكحوا تكثروا فإني أباهي بكم الأمم يوم القيامة 

Nikahlah kalian dan banyaki anak sesungguhnya aku sangat senang dengannya banyaknya umatku pada hari kiamat

3. Waktu Kawin yang ideal

Semua orang yang normal, baik laki-laki maupun wanita pasti punya hasrat untu bercinta dan ini meruakan pemberian Illahi Rabbi 

Ada bait lagu atau nyanyian yang sangat popular di masyarakat kita.

-         Rasa cinta pasti ada

Pada makhluk yang bernyawa

Sejak lama sampai kini 

Tetap suci dan Abadi

Takkan hilang selamanya 

Hingga sampai akhir masa 

Renungkanlah 

-         Perasaan insan sama 

Dicintai dan yang mencinta  Bukan ciptaan manusia  tapi takdir yang kuasa

-         Janganlah engkau mungkiri 

Kehendak yang tuhan beri

Biasanya hasrat bercinta yang ideal pada usia SMA atau 17 th keatas. Ini biasanya masa-masa awal berkenalan antara pemuda dengan pemudi yang bisa berlanjut pada jenjang pernikahan & walimatul ‘Ursy.

UU RI no 1 th 1974 tentang perkawinan pasal 1 menyebutan :

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun waktu melangsungkan perkawinan menurut UURI no 1 th 1974 pasal 7 ayat 1 pria umur 19 th dan wanita 16 th.

Namun apabila kita ingin mencontoh Nabi Besar Muhammad SAW. Beliau kawin pada usia 25 th. Dan ini menurut penulis adalah usia ideal bagi seorang pria.

4. Rumah Tangga Pilar Negara paling Fundamental

Kita sering mendengar cita-cita pendiri bangsa, khususnya NKRI bahwa tujuan utamanya adalah terwujudnya Negara adil makmur dibawah Ridha dan Ampunan Allah SWT atau yang disebut

Tapi sayang disayang sudah 76 th lebih Indonesia merdeka apakah Indonesia sudah Adil dan Makmur? Jawabannya ada di hati kita masing-masing. 

Ijinkan penulis mengemukakan sebuah teori :

Negara yang baik adil dan makmur dalam bahasa arab  بلدة طيبة harus dimulai dari manusia-manusia yang baik disebut  إنسان طيبة Pria & Wanita sama – sama  إنسان طيبة mengikat janji suci dalam ikatan cinta dan kasih sayang menikah mendirikan rumah tangga yang disebut  بيوت طيبة .

Apabila Rumah Tangga di kiri kanannya di muka dan dibelakangnya semua  طيبة  maka terbentuklah قرية طيبة kawasan yang baik. Taruhlah RT/ RW/ Kelurahan/ Pedesaan/ Lanjut Kecamatan terus Kabupaten/kota. Untuk tingkat Provinsi dapat kita sebut  مدينة طيبة dan selanjutnya apabila semua Provinsi menjadi provinsi yang baik barulah Negara bisa dikategorikan بلدة طيبة 

Kemudian setelah itu, apabila aturan bernegara sesuai dengan aturan atau hukum dan perundang-undangan Allah SWT. Baru akan terwujud  و رب غفور . Demikian sebatas teori bahwa Negara adil da makmur itu bisa terwujud apabia pilar utamanya diawali dari Rumah Tangga yang penghuninya  إنسان طيبة

 Perhatkan Firman Allah SWT : 

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS 16 : 97)

Dari ayat tersebut diatas terdapat kalimat حيوة طيبة / kehidupan yang baik. Orang per orang baik laki-laki maupun perempuan. Allah berikan kehidupan yang baik dengan syarat yang bersangkutan Beriman dan Beramal shaleh atau sebaliknya beramal Shaleh dan Beriman.

Rumah tangga yang dihuni oleh suami isteri dan anak – anak yang beriman dan beramal shaleh disebut  بيوت طيبة  merupakan cikal bakal dari  بلدة طيبة و رب غفور . sebagaimana teori yang kita kemukakan diatas. 

Itulah arti penting Rumah tangga dalam sebuah Negara.

5. Bagaimana dengan Indonesia?

Keinginan para pendiri bangsa sangatlah ideal. Mari kita lihat pembukaan UUD th 1945.

Bahwa Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan, pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Begitu luhurnya cita-cita para pendiri Bangsa kita. Akan tetapi bagaimana dengan keadaan sebenarnya saat ini?

Sejak 1998, bangsa Indonesia memasuki proses ‘belajar’ demokrasi atau demokratisasi dengan plus-minusnya. Suatu problem mendasar sedang dialami kehidupan berbangsa pada masa demokrasi ini adalah kecendrungan terjadinya pproses degradasi etika sosial atau krisis akhlak ditengah masyarakat.

Disorientasi etika sosial itu, sejak dari persoalan perilaku korupsi, narkoba, minuman keras/oplosa, etika lingkungan, pergaulan bebas, etika sopansantun, intoleransi, etika lalu-lintas, tidak saling menghormati dan menghargai antar sesama, maraknya perilaku ‘begal’, dll, yang semua itu menunjukkan proses disorientasi akhlak sosial- berbangsa. Jika fenomena sosial ini diabaikan dan tanpa mendapat respon optimal dari berbagai kalangan terkait, dapat saja ke depan, bangsa ini mengalami persoalan krisis peradaban dan lemahnya daya saing dengan bangsa lain.

Sebagai bangsa yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, perlu adanya upaya penguatan etika dan ahlak generasi muda dengan pemberdayaan institusi keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam jangka panjang (longterm), peran institusi pendidikan (keluarga, sekolah dan masyarakat) perlu menjadi perhatian penting, sebagai upaya membangun sumber daya manusia (human-resources) sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang diharapkan.

Harapan besar ada pada generasi Muda sekarang.

6. Penutup

Khusus kepada para peserta pelatihan, dewan da’wah Islamiyyah Indonesia berharap:

1)    Bangunlah diri kalian sebagai kader Ummat dan Bangsa yang militan

berporos pada  إنسان طيبة 

2)    Bagi yang belum berumah tangga segera menikah dirikan  Rumah

Tangga ideal ( بيوت طيبة  )

3)    Ikuti perkembangan zaman dengan pikiran yang cerdas, tindakan yang berani dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan perundangundangan.

4)    Pegang teguh dan laksanakan semboyan salah seorang pendiri bangsa

H.O.S Cokroaminoto

a.     Sebersih-bersih tauhid (ASWAJA)

b.     Setingg-tinggi ilmu pengetahuan

c.     Sepandai-pandai siyasah

5) Saatnya kita bangkit dan melaksanakan isi surah al Mudatsir ayat 1-7)

1. Hai orang yang berkemul (berselimut), 2. bangunlah, lalu berilah peringatan! 3. dan Tuhanmu agungkanlah! 4. dan pakaianmu bersihkanlah, 5. dan perbuatan dosa tinggalkanlah, 6. dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. 7. dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah.

 

Banjarmasin, 2 Sya’ban 1443 H/ 5 Maret 2022 M 

Ustadz. H. Chairani Idris Ketua DD Kal-Sel 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia