Oleh : Ustadz H. Chairani Idris
بسم الله الرحمن الرحيم
1. Pendahuluan
Allah berfirman dalam Al Qur’an Surah 66 Ayat 6 (At Tahrim)
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.Diri dan keluarga itu artinya Rumah tangga dengan segala aspeknya. Minimal ada 3 Unsur dalam rumah tangga yang ideal:
1) Suami
sebagai kepala rumah tangga
2) Isteri
dan
3) Anak
Dua orang suami istreri berapapun jumlah
anak mereka, punya kewajiban dan tangung jawab terhadap anak-anak. Bukan
sekedar melahirkan dan membesarkan, tetapi mendidiknya setinggi mungkin hingga
sampai menentukan jodohnya bila sudah dewasa.
Rasulullah SAW bersabda :
Kewajiban orangtua terhadap anak ada 3 perkara :
1) Membaguskan
namanya
2) Mendidiknya
3) Mengawinkannya
Dalam Islam Rumah Tangga diatur sedemikian
rupa dari A sampai Z (sangat komperhensif). Dimulai dari hasrat ingin mencari
jodoh sampai perkawinan lalu beranak pinak punya keturunan memiliki harta
dst-dst.
2. Anjuran untuk Kawin/ Menikah:
Allah Berfirman : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja (QS 4 : 3) dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS 30 : 21) Rasulullah SAW bersabda
Dari ‘Aisyah : kawinilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bag kamu (HR Hakim dan Abu Daud)
تناكحوا تكثروا فإني
أباهي بكم الأمم يوم القيامة
Nikahlah kalian dan banyaki anak sesungguhnya aku sangat senang dengannya banyaknya umatku pada hari kiamat
3. Waktu Kawin yang ideal
Semua orang yang normal, baik laki-laki
maupun wanita pasti punya hasrat untu bercinta dan ini meruakan pemberian
Illahi Rabbi
Ada bait lagu atau nyanyian yang sangat popular di
masyarakat kita.
-
Rasa cinta pasti ada
Pada makhluk yang bernyawa
Sejak lama sampai kini
Tetap suci dan Abadi
Takkan hilang selamanya
Hingga sampai akhir masa
Renungkanlah
-
Perasaan insan sama
Dicintai dan yang mencinta
Bukan ciptaan manusia tapi takdir
yang kuasa
-
Janganlah engkau mungkiri
Kehendak yang tuhan beri
Biasanya hasrat bercinta yang ideal pada
usia SMA atau 17 th keatas. Ini biasanya masa-masa awal berkenalan antara
pemuda dengan pemudi yang bisa berlanjut pada jenjang pernikahan &
walimatul ‘Ursy.
UU RI no 1 th 1974 tentang perkawinan pasal 1 menyebutan :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Adapun waktu melangsungkan perkawinan
menurut UURI no 1 th 1974 pasal 7 ayat 1 pria umur 19 th dan wanita 16 th.
Namun apabila kita ingin mencontoh Nabi
Besar Muhammad SAW. Beliau kawin pada usia 25 th. Dan ini menurut penulis
adalah usia ideal bagi seorang pria.
4. Rumah Tangga Pilar Negara paling Fundamental
Kita sering mendengar cita-cita pendiri bangsa, khususnya NKRI bahwa tujuan utamanya adalah terwujudnya Negara adil makmur dibawah Ridha dan Ampunan Allah SWT atau yang disebut
Tapi sayang disayang sudah 76 th lebih Indonesia merdeka apakah Indonesia sudah Adil dan Makmur? Jawabannya ada di hati kita masing-masing.
Ijinkan penulis mengemukakan sebuah teori :
Negara yang baik adil dan makmur dalam
bahasa arab بلدة طيبة
harus dimulai dari manusia-manusia yang baik disebut إنسان طيبة Pria & Wanita sama – sama إنسان طيبة mengikat janji suci dalam ikatan cinta dan
kasih sayang menikah mendirikan rumah tangga yang disebut بيوت طيبة .
Apabila Rumah Tangga di kiri kanannya di muka dan dibelakangnya semua طيبة maka terbentuklah قرية طيبة kawasan yang baik. Taruhlah RT/ RW/ Kelurahan/ Pedesaan/ Lanjut Kecamatan terus Kabupaten/kota. Untuk tingkat Provinsi dapat kita sebut مدينة طيبة dan selanjutnya apabila semua Provinsi menjadi provinsi yang baik barulah Negara bisa dikategorikan بلدة طيبة
Kemudian setelah itu, apabila aturan
bernegara sesuai dengan aturan atau hukum dan perundang-undangan Allah SWT.
Baru akan terwujud و رب غفور
. Demikian sebatas teori bahwa Negara adil da makmur itu bisa terwujud apabia pilar
utamanya diawali dari Rumah Tangga yang penghuninya إنسان طيبة
Perhatkan Firman Allah SWT :
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik
laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan. (QS 16 : 97)
Dari ayat tersebut diatas terdapat kalimat
حيوة طيبة
/ kehidupan yang baik. Orang per orang baik laki-laki maupun perempuan. Allah
berikan kehidupan yang baik dengan syarat yang bersangkutan Beriman dan Beramal
shaleh atau sebaliknya beramal Shaleh dan Beriman.
Rumah tangga yang dihuni oleh suami isteri
dan anak – anak yang beriman dan beramal shaleh disebut بيوت طيبة
merupakan cikal bakal dari بلدة طيبة و رب غفور
. sebagaimana teori yang kita kemukakan diatas.
Itulah arti penting Rumah tangga dalam sebuah Negara.
5. Bagaimana dengan Indonesia?
Keinginan para pendiri bangsa sangatlah
ideal. Mari kita lihat pembukaan UUD th 1945.
Bahwa Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan, pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian Yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Begitu luhurnya cita-cita para pendiri
Bangsa kita. Akan tetapi bagaimana dengan keadaan sebenarnya saat ini?
Sejak 1998, bangsa Indonesia memasuki
proses ‘belajar’ demokrasi atau demokratisasi dengan plus-minusnya. Suatu
problem mendasar sedang dialami kehidupan berbangsa pada masa demokrasi ini
adalah kecendrungan terjadinya pproses degradasi etika sosial atau krisis
akhlak ditengah masyarakat.
Disorientasi etika sosial itu, sejak dari
persoalan perilaku korupsi, narkoba, minuman keras/oplosa, etika lingkungan,
pergaulan bebas, etika sopansantun, intoleransi, etika lalu-lintas, tidak
saling menghormati dan menghargai antar sesama, maraknya perilaku ‘begal’, dll,
yang semua itu menunjukkan proses disorientasi akhlak sosial- berbangsa. Jika
fenomena sosial ini diabaikan dan tanpa mendapat respon optimal dari berbagai
kalangan terkait, dapat saja ke depan, bangsa ini mengalami persoalan krisis
peradaban dan lemahnya daya saing dengan bangsa lain.
Sebagai bangsa yang mengedepankan
nilai-nilai religiusitas, perlu adanya upaya penguatan etika dan ahlak generasi
muda dengan pemberdayaan institusi keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam
jangka panjang (longterm), peran institusi pendidikan (keluarga, sekolah dan
masyarakat) perlu menjadi perhatian penting, sebagai upaya membangun sumber
daya manusia (human-resources) sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang
diharapkan.
Harapan besar ada pada generasi Muda sekarang.
6. Penutup
Khusus kepada para peserta pelatihan,
dewan da’wah Islamiyyah Indonesia berharap:
1) Bangunlah
diri kalian sebagai kader Ummat dan Bangsa yang militan
berporos pada إنسان طيبة
2) Bagi
yang belum berumah tangga segera menikah dirikan Rumah
Tangga ideal ( بيوت طيبة )
3) Ikuti perkembangan zaman dengan pikiran yang cerdas, tindakan yang berani dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan perundangundangan.
4) Pegang teguh dan laksanakan semboyan salah seorang pendiri bangsa
H.O.S Cokroaminoto
a. Sebersih-bersih
tauhid (ASWAJA)
b. Setingg-tinggi
ilmu pengetahuan
c. Sepandai-pandai siyasah
5) Saatnya kita bangkit dan melaksanakan isi surah al Mudatsir ayat 1-7)
1. Hai orang yang berkemul (berselimut), 2. bangunlah,
lalu berilah peringatan! 3. dan Tuhanmu agungkanlah! 4. dan pakaianmu
bersihkanlah, 5. dan perbuatan dosa tinggalkanlah, 6. dan janganlah kamu
memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. 7. dan untuk
(memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah.
Banjarmasin, 2 Sya’ban 1443 H/ 5 Maret 2022 M
Ustadz. H. Chairani
Idris Ketua DD Kal-Sel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar